Halaman

Senin, 20 Mei 2019

Sittin pembahasan haji



(Haji itu hukumnya wajib) seumur hidup satu kali (bagi orang yang mampu terhadapnya menempuhnya) hukum-hukum haji) yakni haji (diketahui didalam kitab-kitab Fiqih) bagi orang yang bertanya tentang hukum-hukum haji dan mau mempelajarinya, dan semisal haji pada apa yang telah disebutkan ialah umroh. Syarat wajib keduanya ialah: islam, mukalaf, merdeka, kuasa. Kuasa itu ada dua macam, salah satunya ialah kuasa melakukannya, dan hal itu ada beberapa syarat: 1. Adanya bekal yang dibutuhkan bagi pelaksana haji diperjalanannya dalam pemberangkatan dan kepulangannya. 2. Adanya kendaraan bagi orang yang antara tempat dia dan mekah berjarak dua marhalah, dan bagi orang yang lemah untuk jalan kaki [walau jaraknya kurang dari 2 marhalah] apabila dia menemui kepayahan yang sangat ketika mengendarai kendaraan [seperti unta, bigol, himar, motor] maka disyaratkan adanya sekdop [bagasi unta] dikendaraannya yang mana ia duduk disitu dan temannya disebelahnya. 3. Jalannya aman dengan sangkaan yang kuat dengan sekiranya apa yang layak untuk bepergian, wajib menaiki kapal laut bila mendominasi ( kemungkinan besar adanya ) keselamatan, disyaratkan adanya air dan bekal ditempat yang lumrah membawanya dari tempat itu dengan harga pasaran, yaitu kadar yang layak baginya diwaktu dan tempat itu, disyaratkan bagi perempuan ketika berangkat haji agar didampingi suaminya atau mahramnya atau bersama wanita-wanita yang dipercaya atau budaknya yang dipercaya, wajib memberi upah pada mahram apabila ia tidak mau menemani kalau tidak diberi upah. 4. Ketika berada dikendaraan tidak merasa sangat payah, bagi orang buta ketika haji, mesti ada yang menuntun dan orang buta itu harus memberi upah /imbalan bila orang yang nuntun itu tidak bersedia tanpa upah, dan disyaratkan adanya upah itu lebihan dari utangnya dan lebihan dari biaya orang yang wajib ia biayai dari masa pergi dan pulangnya. dan lebihan dari (biaya untuk) rumahnya, dan biaya budak yang ia perlukan untuk membantunya. Disyaratkan untuk haji pula, yaitu memungkinkannya berjalan, ialah berjalan menuju haji dengan berjalan yang umum dikenal. Macam kedua ialah kuasa berhasilnya haji dengan orang lain, barangsiapa mati sedangkan dalam tanggungan dia ada haji dan umroh maka haji itu wajib dikerjakan untuk nya dari harta peninggalannya. Barangsiapa tidak mampu dari haji atau umroh oleh dirinya dan ia dapat memberi upah ke orang yang akan berhaji untuk nya, maka haji itu wajib padanya. dan disyaratkan adanya upah itu ialah lebihan dari apa yang telah dulu disebut, selain biaya orang yang wajib ia biayai dimasa pergi dan pulangnya.

Syarat sah keduanya (haji dan umroh) ialah islam, syarat sah melangsungkan keduanya: islam, pintar (orang atau bocah yang sudah bisa membedakan apa yang baik dan apa yang buruk). Syarat berlakunya keduanya dari haji islam dan umrohnya yang melakukannya ialah orang mukalaf yang merdeka (bukan budak). Rukun-rukun haji ada lima [ada enam, yang keenamanya tartib rukun yang besar, ket khasyiah] 1 ihram serta niat, 2 wuquf. 3. Thawaf, 4. Sa'i,  5. Bercukur. Rukun-rukun umroh ialah: ihram, thawaf, sa'i,  dan bercukur. [Rukun lainya tartib ]. Sebagian wajib-wajib haji ialah ihrom dari miqot, lempar jumrah-jumrah, bermalam dimuzdalifah, bermalam dimina pada malam-malam tasyriq, dan thawaf wada'. Sebagian dari sunah-sunah haji ialah thowaf qudum, bacaan talbiyah diselama ihromnya selain dithowaf qudum, selain sa'i setelah thowaf qudum, thowaf ifadloh, dan wada', lafadznya talbiyah ialah: 

ﻟَﺒَّﻴْﻚَ ﺍﻟﻠَّﻬُﻢَّ ﻟَﺒَّﻴْﻚَ، ﻟَﺒَّﻴْﻚَ  ﻻَ ﺷَﺮِﻳْﻚَ ﻟَﻚَ ﻟَﺒَّﻴْﻚَ، ﺇِﻥَّ ﺍﻟْﺤَﻤْﺪَ ﻭَﺍﻟﻨِّﻌْﻤَﺔَ ﻟَﻚَ ﻭَﺍﻟْﻤُﻠْﻚَ ﻻَ ﺷَﺮِﻳْﻚَ ﻟَﻚَ

LABBAIKAOLLOHUMMA LABBAIK, LABBAIKA LA SYARIIKALAKA LABBAIK, INNAL HAMDA WANNI'MATA LAKA WALMULKA LAA SYARIIKA LAK

“Aku datang memenuhi panggilan-Mu ya Allah. Aku datang memenuhi panggilan-Mu. Aku datang memenuhi panggilan-Mu. Tiada sekutu bagi-Mu. Aku datang memenuhi panggilan-Mu, Sesungguhnya segala puji, nikmat, dan kerajaan adalah milik-Mu. Tiada sekutu bagi-Mu.” 

Bila dia (orang yang bertalbiyah) melihat apa yang ia merasa takjub maka ia berkata 

لَبَّيْكَ اِنَّ الْعَيْشَ عَيْشَ الْاٰخِرَةِ

LABBAIK INNAL 'AISYA 'AISYAL AAKHIROH 

saya memenuhi panggilan mu, sesungguhnya kehidupan yang senatiasa senang ialah kehidupan di desa ahirat (dalam surga) 

Apabila ia selesai dari bacaan talbiyah maka ia baca solawat atas nabi SAW, dan mencari perlindunga kepada Allah dari neraka, meminta padanya akan surga dan keridloannya.

Kami meminta padamu yaAllah agar engkau memberi perlindungan pada kami dari neraka dan memasukkan kami kesurga darul qoror dan engkau rido pada kami dengan rahmat darimu wahai tuhan yang maha perkasa maha pengampun, bahagiakanlah kami dengan melihat dzat mu yang mulia beserta para kekasihmu yang bersih-bersih yang pilihan-pilihan. Semoga Allah mencurahkan rahmatnya kepada baginda kita Muhammad, keluarga dan para sahabatnya dan Allah mecurahkan keselamatan. 


Jumat 16 Oktober 2020 M

6 komentar:

  1. Syukron katsiron atas referensinya.... Semoga jadi amal jariyah... Aamiin

    BalasHapus
  2. Punten...Iyeu kang ayung sifak sanes?

    BalasHapus
  3. saya ijin nyalin dan print
    dan ijin saya kaji bersama anakaanak ngaji di sini di bogor juga

    BalasHapus