(Zakat itu wajib pada apa yang wajib didalamnya) kewajiban zakat dari hewan ialah: unta, sapi dan kambing. Dari buah-buahan ialah: kurma dan anggur. Dari biji-bijian ialah: gandum, biji gandum/jagung, kacang ful, padi dan selainnya dari bahan makanan pokok, makanan bukan dalam keadaan darurat. Dari perhiasan ialah: Emas dan perak. Dan dari harta benda selain emas perak ialah: barang-barang dagangan. Syarat wajib zakat ada 5 perkara: Islam, merdeka, hak milik penuh, sudah setahun dimiliki, kecuali pertambangan emas perak dan harta karun digembalakan/ diumbar setahun dalam unta, sapi dan kambing. (Dengan nisobnya zakat) yakni zakat (yang diketahui) dalam kitab-kitab fiqih bagi yang meminta/bertanya akan keterangan nisob zakat dan mempelajarinya,
Awalnya nisob pada unta ialah 5 ekor unta, dalam 5 ekor unta tersebut zakatnya domba jad'ah yaitu domba atau biri-biri yang sudah berumur satu tahun, atau dua kambing berumur 2 tahun. Pada sepuluh unta zakatnya dua domba. Pada 15 unta zakatnya 3 domba. Pada 20 unta zakatnya 4 domba. Pada 25 unta zakatnya satu unta binta makhod [ unta sudah berumur setahun]. Pada 36 unta zakatnya satu unta binta labun [unta sudah berumur 2 tahun]. Pada 46 unta zakatnya satu unta hiqqoh [unta sudah berumur 3 tahun]. Pada 61 unta zakatnya satu unta jad'ah [unta sudah berumur 4 tahun]. Pada 76 unta zakatnya dua unta binta labun. Pada 91 unta zakatnya dua unta hiqqoh. Pada 121 unta zakatnya tiga unta binta labun, kemudian pada tiap 40- an adalah unta binta labun, dan pada tiap 50-an adalah unta hiqqoh. Unta bintu makhod ialah unta berumur setahun, unta binta labun ialah unta berumur dua tahun, unta hiqqoh berumur tiga tahun, unta zad'ah berumur empat tahun. Awalnya nisob pada sapi adalah 30, dan pada 30 itu zakatnya adalah sapi tabi', sapi berumur setahun, kemudian pada tiap 30-an adalah sapi tabi' dan pada tiap 40-an sapi masinnah, sapi yang berumur dua tahun. Awal nisob pada kambing ialah 40, pada 40 kambing tersebut zakatnya satu ekor kambing, pada 121 zakatnya dua kambing, pada 201 zakatnya tiga kambing, pada 400 zakatnya empat kambing, kemudian pada tiap seratusan zakatnya satu kambing. Awal nisob pada buah-buahan dan biji-bijian yang keduanya telah lalu ialah 5 wasaq (sekitar 12 kwintal padi ada juga yang mengatakan 1.323,132 kg padi / 652,8 kg beras, ada juga yang bilang 720 kg beras), yaitu 1600 kati baghdad, satu kati baghdad ialah 128 dan empat pertujuh (4/7) dirham, kira-kira (nisob) itu dengan takaran mesir ialah enam dan seperempat takaran mesir, yang jadi hitungan nisob pada kurma dan anggur ialah bila kurma telah jadi kurma kering anggur telah jadi anggur kering, bila belum seperti itu maka kurma setengah matang atau anggur basah, buah atau bijian yang disimpan bersama kulitnya seperti padi dan gandum maka nisobnya 10 wasaq, kemudian bila tanaman buah atau bijian itu diairi dengan penyiraman manual, kincir angin, timba katrol, kincir air, atau dengan air yang dapat beli, atau pemberian orang, atau air hasil rampasan, maka wajib zakat padanya separuh perpuluh (5%), bila pengairannya dengan semisal irigasi, atau dari hujan maka wajib zakat padanya seperpuluh [1/10] , (10%).
Awalnya nisob pada Emas ialah 20 mitsqol (sekitar 85 gram pendapat lain 96 gram, / 77 gram ) nisob pada perak 200 dirham dengan timbangan mekah (672 gram, pendapat lain 543 gram . Wajib pada kedua nya zakatnya seperempat perpuluh (2,5%), wajib pada seperempat perpuluh itu pada yang diharamkan dan dimakruhkan dari perhiasan dan lainnya, sebagian dari yang diharamkan terhadap laki-laki dan perempuan ialah ( menggunakan) bejana terbuat dari emas atau perak, sebagian yang diharamkan ialah perhiasan wanita dipakai oleh laki-laki, haram terhadap laki-laki memakai perhiasan dari emas kecuali hiasan hidung, jari tangan, dan gigi, halal bagi laki-laki perhiasan dari perak berupa cincin, perhiasan alat perang seperti pedang kecuali untuk menghambur- hamburkan saja, dan halal perhiasan untuk mushaf, haram terhadap wanita menghiasi alat perangnya (dengan emas atau perak), berlebih-lebihan dalam perhiasan seperti pada gelang kaki yang beratnya 200 dinar. Sebagian dari apa yang wajib padanya seperempat perpuluh adalah pertambangan emas, yaitu emas perak yang dikeluarkan dari pertambangan dari tanah yang mubah, atau tanah milik sendiri orang yang menggalinya. Wajib pada Rikaz (harta terpendam) seperlima (1/5) rikaz ialah emas perak / harta yang ada dari buatan orang jahiliyah ( zaman sebelum islam) terdapat dalam tanah milik sendiri yang digarap atau tanah mati (tanah yang tidak ada pemiliknya) atau penggali kubur yang melampau batas atau kuburan jahiliyah atau rumah kosongnya orang jahiliyah. Wajib seperempat perpuluh pada barang/harta benda yang tercampur dengan niat dagang dengan usahanya dengan penukaran seperti pembelian atau khulu' nisob nya itu dihitung dengan ahir tahun. Wajib zakat fitrah dengan sebab mendapati bagian ahir dari bulan romadon beserta bagian awal dari bulan syawal terhadap orang memiliki apa yang lebih dari bahan makanan dia dan bahan pakan orang yang wajib menafkahinya pada malam hari raya dan siang harinya, dan apa yang lebih dari selengkap pakaiannya dan bagi orang yang wajib menafkahinya dan apa yang lebih dari rumahnya dan pembantu yang layak baginya dan ia butuh pada pembantu itu, bukan dari hutang.
Zakat fitrah itu ialah satu sho' bahan utama makanan pokok negara orang yang mengeluarkan zakat darinya, barangsiapa wajib padanya zakat fitrah dirinya maka ia wajib menzakati fitrah orang yang wajib ia nafkahi, tatapi orang islam tidak wajib memfitrahi orang kafir yang wajib ia nafkahi, dan seorang anak tidak wajib memfitrahi istri bapaknya (ibu tiri) dan yang dilahirkan oleh istri bapaknya itu, tidak wajib fitrah terhadap budak dan tidak pula terhadap orang kafir, kecuali memfitrahi pada orang islam yang nafkahnya kewajiban orang kafir, dan budak muba'ad yang sebagian darinya merdeka/bukan budak, wajib padanya memfitrahi kira-kira apa yang merdeka pada nya bilamana tidak ada antara dia dan tuannya suatu giliran, bila ada giliran maka zakat fitrahnya wajib terhadap orang yang terkena masa wajib pada gilirannya. Bagi orang yang menafkahi orang banyak sedangkan ia tidak dapat memenuhi zakat untuk semuanya maka ia mendahulukan fitrah untuk dirinya kemudian istrinya kemudian anaknya yang kecil kemudian ayah lalu ibu bila mereka berdua membutuhkannya kemudian anaknya yang besar.
Selanjutnya bahas puasa klik disini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar