Halaman

Selasa, 18 Februari 2020

Batal solat syarah sittin


Hal-hal yang membatalkan salat ada 10 perkara, awalnya ialah hadas sengaja atau tidak disengaja sama saja hadas besar ataupun hadas kecil. yang kedua Ialah terkena najis yang tidak dimaafkan dari najis itu, keadaan najisnya basah atau pun kering, terkena pada pakaian atau badannya orang yang salat atau semisalnya badan, tanpa menghilangkannya secara kontan, Adapun bila menghilangkan najis itu secara kontan seperti bahwasannya ia  mencuci najis basah yang menimpanya yang dianggota badan secara kontan, atau mengibaskan kain yang tertimpa najis kering secara kontan maka sungguh salatnya tidak batal, Adapun bila ia sengaja sengaja menyentuhkan najis maka sungguh salatnya batal. Yang ketiga terbuka aurat sebab kena angin Atau lainnya bila ia (orang yang salat) tidak menutup kembali secara kontan, Adapun bila ia menutupinya secara kontan maka shalatnya tidak batal, apabila orang yang salat sengaja membuka auratnya, maka  Batal lah salatnya walaupun ia menutupinya lagi secara kontan. yang keempatnya ialah bicara secara sengaja dari selain Quran, dzikir dan doa yang menanti akan disebutkan walaupun hanya 2 huruf atau 1 huruf yang dapat dipahami seperti lafadz  qi (قِ) fi'il Amar dari wiqoyah atau memanjangkan setelah huruf. termasuk dalam kalamnya Kyai mushonif ialah apa yang bila seseorang yang dipaksa untuk bicara atau menjawab salah satu orang tuanya. Keluar dari perkataanya Kyai mushonif berupa lafadz amdu (sengaja) yaitu orang yang latah lisannya untuk bicara, termasuk dalam makna orang latah ialah orang bicara dalam keadaan lupa bahwa iya sedang salat, atau ia bodoh dalam haram nya apa yang iya bicarakan, seperti orang yang yang tumbuh besar di hutan yang jauh dari ulama, atau ia belum lama masuk Islam, maka semua itu dari tiga alasan tadi (latah, lupa, dan bodoh) adalah dapat udzur (tidak apa-apa) dalam bicara yang sedikit, maka shalatnya tidak batal sebab itu tadi, berbeda dengan bicara yang banyak secara lumrah. Apabila seseorang berbicara dengan runtutan Alquran seperti ya Yahya Khudil kitab (hai Nabi Yahya Ambillah kitab Q.S 19:12
يٰيَحْيٰى خُذِ الْكِتٰبَ بِقُوَّةٍ ۗوَاٰتَيْنٰهُ الْحُكْمَ صَبِيًّاۙ

 ”Wahai Yahya! Ambillah (pelajarilah) Kitab (Taurat) itu dengan sungguh-sungguh.” Dan Kami berikan hikmah kepadanya (Yahya) selagi dia masih kanak-kanak,
Qs Maryam : 12) maka tidak batal shalatnya kalau tujuannya adalah baca Quran saja atau baca Quran dan memberi paham (kode) Bila tujuannya memberi paham (memberi kode) atau ada tidak ada suatu tujuan sama sekali maka batallah salatnya, tidak batal dengan ucapan Dzikir dan doa kecuali yang di khitob (yang diberi ucapan doa itu) selain Allah dan rasulnya seperti perkataan orang yang salat kepada orang yang bersin yarhamukallah (Semoga Allah memberkahi kamu [perkataan itu membatalkan salat walau itu doa, pen]).
Batal salat lainnya ialah perbuatan yang banyak pada umumnya, seperti tiga langkah/ tindak, atau beberapa pukulan yang tanpa putus /beruntut. keluar dengan apa yang Kyai mushonif Sebutkan ialah perbuatan/ pergerakan yang sedikit seperti 2 tindak/ 2 langkah atau 2 pukulan, maka salat tidak batal sebabnya. keluar dengan mutawalliat /tanpa putus-putus yaitu yang pisah pisah, dengan rupa hitungan kedua misalnya terputus dari hitungan yang pertama menurut adat, kemudian Kyai mushonif memberi athof terhadap amal katsir /pekerjaan yang banyak, dengan qaulnya Yaitu  Awil wasybatu (atau loncat yang sangat) sama saja loncat itu dengan pekerjaan yang banyak sama saja dalam apa yang telah disebutkan itu sengaja ataupun lupa dikecualikan salat sidatul khauf (salat dalam peperangan) sungguh perbuatan yang banyak padanya tidak membatalkan salat apabila perbuatan yang banyak itu karena keperluan. Yang kelima ialah makan dan minum yakni walaupun sedikit dengannya keluar dengan alasan sengaja yaitu Apabila seseorang makan dan minum dalam keadaan lupa bahwa ia dalam salat, termasuk dalam makna lupa yaitu apabila keadaan dia tidak tahu akan haramnya makan dan minum dalam salat, maka sungguh salat dari keduanya itu (lupa dan tidak tahu) tidak membatalkan salat makan minum yang sedikit berbeda bila banyak.
Yang ke-6 nya ialah membelakangi kiblat sekiranya menghadap kiblat nya itu disyaratkan untuk salatnya, batalnya ini bilamana berpalingnya sengaja begitu pula lupa bahwa ia sedang salat kalau lamanya waktu kejadian berpaling nya .
yang ke-7 nya berubahnya niat seperti bahwasanya seseorang niat keluar salat atau ragu-ragu apakah ia keluar dari salat atau meneruskannya atau menggantungkan niat keluar salatnya dengan sesuatu, atau ia niat merubah /membalik) salat fardu yang sedang ia lakukan dengan salat fardhu yang lainnya ,atau ia merubah salat Rawatib yang sedang ia lakukan dengan Rawatib yang lain, atau ia merubah salat fardu yang sedang ia lakukan dengan salat Sunnah tanpa sebab, bila ada sebab maka salat fardhu dapat dirubah jadi salat Sunnah Contohnya seperti orang yang telah ber Takbiratul Ihram niat salat fardhu munfarid atau sendirian kemudian ada iqomat berjamaah maka sungguh disunnahkan baginya untuk niat merubah salat fardhu jadi sunah Ialu ia Uluk salam dari 2 rokaat supaya mendapatkan salat berjamaah. Yang ke-8 nya tertawa yakni terbahak-bahak menangis meniup merintih dehem (ehem-ehem) maka batallah salat dengan salah satu dari 5 itu tadi, walau hanya sedikit dengan syarat nyata keluar 2 huruf, dan itu semua masih dapat ditahan. kemudian Kyai mushonif mengecualikan dari membatalkannya dehem dalam salat pada qaul nya yaitu : kecuali pada Fatihah atau Tasyahud akhir yakni apa yang mencakup shalawat nabi setelah tasyahud, apabila sukar membaca keduanya yakni Fatihah dan Tasyahud akhir secara tidak nyaring, dengan sebab dahak dan semisalnya maka karena itu dehem dapat uzur. Termasuk dalam pengertian Fatihah dan Tasyahud akhir yaitu setiap dzikir yang wajib seperti Uluk salam yang pertama dan bacaan pengganti Fatihah ketika tidak mampu membaca Fatihah berbeda dengan apa yang bukan yang wajib seperti bacaan surat setelah Fatihah.
Yang kesembilannya ialah memotong/ memutuskan rukun dari rukun-rukun salat sebelum sempurnanya dengan sengaja seperti bahwasannya ia (orang yang salat) i'tidal dengan sengaja sebelum sempurnanya ruku atau ia sujud dengan sengaja sebelum sempurnanya i'tidal atau ia sengaja duduk tasyahud sebelum sempurnanya sujud kedua. Keluar dengan istilah sengaja yaitu Apabila seseorang melakukan itu semua karena lupa maka hukumnya seperti hukum apa yang kalau ia melakukan dalam keadaan lupa dan itu sudah dibahas dalam tartib. Yang ke-10 nya ialah menambah fardhu dari fardhu fardhu solat yakni salat seperti menambah ruku atau sujud secara sengaja dari yang selain masbuk karena mengikuti imam nya masbuk. Keluar dengan qaulnya Kyai mushonif lafal amdan /sengaja yaitu apabila fardhu yang ditambahkan itu karena lupa bahwa ia telah melakukan semacam fardu itu maka tidak batal shalatnya karena sesungguhnya Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam pernah melakukan salat zuhur 5 rakaat karena lupa dan nabi tidak mengulangi shalatnya namun melakukan sujud sahwi.  keluar dengan apa yang telah disebutkan Kyai mushonif yaitu apa yang bila seseorang ragu-ragu pada hitungan salatnya yang ia lakukan, maka dia membina /memilih pada hitungan yang sedikit dan ia mesti menyempurnakan nya karena apa yang ia lakukan tidak dihukumi Sebagai tambahan rukun, namun muhtamil baginya ( barangkali),  kecuali pada Fatihah dan Tasyahud akhir maka sungguh tambahnya rukun pada keduanya tidak membatalkan salat,  Bila seseorang mengulang-ulang rukun qauli (bacaan) selain Takbiratul Ihram seperti Fatihah dan tasyahud maka tidak batal shalatnya.
(perempuan itu seperti laki-laki pada semua apa yang telah disebutkan kecuali sesungguhnya tidak ada adzan padanya) yakni tidak disunnahkan adzan pada hak perempuan (seperti laki-laki.) Pastinya disunahkan iqomat untuk dirinya saja atau untuk jamaah para perempuan, bila perempuan  adzan untuk dirinya atau iqomat, seperti itu maka dibolehkan, tetepi ia tidak boleh mengangkat suaranya, yakni tidak boleh perempuan mengangkat suaranya sebab adzan dan iqomat melebihi apa yang dapat didengar para sahabatnya. Ketika takbiratulihram ia mengangkat kedua tangannya setinggi puting susunya sedangkan laki-laki mengangkat tangan hingga bagian yang lembek kedua telinganya, dengan rupa kedua jempolnya mensejajari bagian lembek kedua telinganya seperti yang telah terdahulu rincian tersebut, perbedaan ini antara laki-laki dan perempuan sesungguhnya ialah menurut pendapat yang lemah, sedangkan pendapat yang kuat bahwa sesungguhnya perempuan itu seperti laki-laki dalam takbiratulihram ketika mengangkat tangan. Maka ia mengangkat kedua tangannya mensejajari kedua pundaknya dengan rupa jari-jari tangannya mensejajari bagian atas kedua telinganya, kedua jempolnya mensejajari bagian lembek kedua telinganya dan kedua tapak tangannya melurusi kedua pundaknya. Dan ia (perempuan) mempersatukan bagian yang satu dengan bagian yang lainnya, yakni dia menempelkan perut dengan pahanya pada ruku' dan sujud karena sesungguhnya lebih tertutup berbeda dengan laki-laki maka ia merenggangkan lututnya, merenggangkan perut dari pahanya dan merenggangkan kedua siku tangannya dari kedua sisi badannya pada ruku' dan sujud. Perempuan tidaklah mengeraskan bacaan (patihah dan surat) bila ada laki-laki lain, bila ia mengeraskan bacaan ketika ia sendirian atau adanya para wanita atau mahram maka itu boleh. Bila ia diminta izin yakni seseorang minta izin padanya yakni bila mendapati sesuatu dalam solat (contohnya mengingatkan imam yang lupa -pen) maka ia menepuk bagian dalam tangannya yang kanan kebagian luar tapak tangannya yang kiri misalnya,, apabila ia menepuk bagian dalam tangannya kebagian dalam tangannya yang satunya padahal ia tahu bahwa itu haram maka batal solatnya, berbeda dengan laki-laki maka sesungguhnya ia berkata ketika mendapati sesuatu dalam solatnya berkata SUBHAANALLAH. 
Perempuan duduk ketika solat dengan cara duduk iftirosy sunahnya, dengan rupa ia menduduki matakaki kirinya sekiranya bagian luar matakaki kirinya menghadap bumi dan ia menegakkan tapak kaki kanan dan meletakkan ujung jari-jari kaki kanan menghadap kiblat.
(Bagaimanpun rupa duduknya perempuan dalam solat itu ) boleh-boleh saja, yakni pada duduk antara dua sujud, duduk pada tasyahud awal, begitu pula duduk pada tempatnya berdiri pada solat sunah atau duduk karena tidak kuasa berdiri pada solat fardu, duduk macam apapun (boleh) adapun duduk tasyahud akhir maka disunahkan pada nya duduk tawarruk, duduk tawaruk itu seperti duduk iftirosy tetapi ia {perempuan} mengeluarkan tapak kaki kirinya dari arah kaki kanannya dan ia menempelkan pantatnya pada bumi, bila ia duduk tarabbu' misalnya maka itu boleh. Dia {perempuan yang solat} dalam duduk ini semua seperti laki-laki. Barangkali ki syekh [musonif] Rahimahullahu berisyarah dengan apa yang disebutkannya untuk menolak apa dikatakan oleh imam mawardi: bahwasanya duduk tarabbu'nya perempuan pada duduk pengganti berdiri adalah lebih utama, karena sesungguhnya perilaku itu lebih tertutup baginya. maka sungguh imam nawawi telah berkata dalam kitab syarah muhaddab: aku tidak melihat qaulnya imam mawardi pada selain dia, kalamnya imam syafe'i dan Ashhabnya (sahabat-sahabatnya) berbeda terhadap qaulnya iman mawardi, intaha/selesai kalamnya imam nawawi. akan tetapi ki musonif memberlakukan apa yang dikatakan imam mawardi dalam kitabnya kimusonif Hidayatun nashih, kimusonif berkata: yang utamanya bagi perempuan ialah duduk tarabbu' . perkataan kimusonif lafadz: walmaratu karrojuli hingga ahir perkataan gugur disebagian nusakh.

Selanjutnya klik disini

6 komentar:

  1. Apakah ada buku terjemahnya.?

    BalasHapus
  2. Ada tapi hasil tulisan tangan dan belum selesai

    BalasHapus
  3. Syukron katsiir.... Sangat bermanfaat

    BalasHapus
  4. Ada apk nya ga ustad ? Klo ada
    Apa nama apk nya ?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Ada di google drive link nya saya taruh dihalaman facebook syarah sittin

      Hapus