( ﻓﺼﻞ ) : ﻓﻲ ﻓﺮﻭﺽ ﺍﻟﻮﺿﻮﺀ . ﻭﻫﻮ ﺑﻀﻢ ﺍﻟﻮﺍﻭ ﻓﻲ ﺍﻷﺷﻬﺮ ﺍﺳﻢ ﻟﻠﻔﻌﻞ، ﻭﻫﻮ ﺍﻟﻤﺮﺍﺩ ﻫﻨﺎ ﻭﺑﻔﺘﺢ ﺍﻟﻮﺍﻭ ﺍﺳﻢ ﻟﻤﺎ ﻳﺘﻮﺿﺄ ﺑﻪ، ﻭﻳﺸﺘﻤﻞ ﺍﻷﻭﻝ ﻋﻠﻰ ﻓﺮﻭﺽ ﻭﺳﻨﻦ، ﻭﺫﻛﺮ ﺍﻟﻤﺼﻨﻒ ﺍﻟﻔﺮﻭﺽ ﻓﻲ ﻗﻮﻟﻪ : (ﻭﻓﺮﻭﺽ ﺍﻟﻮﺿﻮﺀ ﺳﺘﺔ ﺃﺷﻴﺎﺀ ) ﺃﺣﺪﻫﺎ ( ﺍﻟﻨﻴﺔ ) ﻭﺣﻘﻴﻘﺘﻬﺎ ﺷﺮﻋﺎً ﻗﺼﺪ ﺍﻟﺸﻲﺀ ﻣﻘﺘﺮﻧﺎً ﺑﻔﻌﻠﻪ، ﻓﺈﻥ ﺗﺮﺍﺧﻰ ﻋﻨﻪ ﺳﻤﻲ ﻋﺰﻣﺎً ﻭﺗﻜﻮﻥ ﺍﻟﻨﻴﺔ (ﻋﻨﺪ ﻏﺴﻞ ) ﺃﻭﻝ ﺟﺰﺀ ﻣﻦ ( ﺍﻟﻮﺟﻪ ) ﺃﻱ ﻣﻘﺘﺮﻧﺔ ﺑﺬﻟﻚ ﺍﻟﺠﺰﺀ ﻻ ﺑﺠﻤﻴﻌﻪ، ﻭﻻ ﺑﻤﺎ ﻗﺒﻠﻪ ﻭﻻ ﺑﻤﺎ ﺑﻌﺪﻩ، ﻓﻴﻨﻮﻱ ﺍﻟﻤﺘﻮﺿﻰﺀ ﻋﻨﺪ ﻏﺴﻞ ﻣﺎ ﺫﻛﺮ ﺭﻓﻊ ﺣﺪﺙ ﻣﻦ ﺃﺣﺪﺍﺛﻪ، ﺃﻭ ﻳﻨﻮﻱ ﺍﺳﺘﺒﺎﺣﺔ ﻣﻔﺘﻘﺮ، ﺇﻟﻰ ﻭﺿﻮﺀ، ﺃﻭ ﻳﻨﻮﻱ ﻓﺮﺽ ﺍﻟﻮﺿﻮﺀ، ﺃﻭ ﺍﻟﻮﺿﻮﺀ ﻓﻘﻂ، ﺃﻭ ﺍﻟﻄﻬﺎﺭﺓ ﻋﻦ ﺍﻟﺤﺪﺙ، ﻓﺈﻥ ﻟﻢ ﻳﻘﻞ ﻋﻦ ﺍﻟﺤﺪﺙ ﻟﻢ ﻳﺼﺢ، ﻭﺇﺫﺍ ﻧﻮﻯ ﻣﺎ ﻳﻌﺘﺒﺮ ﻣﻦ ﻫﺬﻩ ﺍﻟﻨﻴﺎﺕ ﻭﺷﺮﻙ ﻣﻌﻪ ﻧﻴﺔ ﺗﻨﻈﻒ ﺃﻭ ﺗﺒﺮﺩ ﺻﺢ ﻭﺿﻮﺀﻩ
(Fasal) menjelaskan wardlu-wardlu wudlu’ Lafadz “al wudlu’” dengan terbaca dlammah huruf waunya, menurut pendapat yang paling masyhur adalah nama pekerjaannya. Dan dengan terbaca fathah huruf wa’unya “al wadlu’” adalah nama barang yang digunakan untuk melakukan wudlu’. Lafadz yang pertama (al wudlu’) mencakup beberapa fardlu dan beberapa kesunnahan. Fardunya wudhu’ ada Enam Mushannif menyebutkan fardlu-fardlunya wudlu’ di dalam perkatan beliau, “fardlunya wudlu’ ada enam perkara.” Niat wudlu’ Pertama adalah niat. Hakikat niat secara syara’ adalah menyengaja sesuatu besertaan dengan melakukannya. Jika melakukannya lebih akhir dari pada kesengajaannya, maka disebut ‘azm. Niat dilakukan saat membasuh awal bagian dari wajah. Maksudnya bersamaan dengan basuhan bagian tersebut, bukan sebelumnya dan bukan setelahnya. Sehingga, saat membasuh anggota tersebut, maka orang yang wudlu’ melakukan niat menghilangkan hadats dari hadats-hadats yang berada pada dirinya. Atau niat agar diperkenankan melakukan sesuatu yang membutuhkan wudlu’. Atau niat fardlunya wudlu’ atau niat wudlu’ saja. Atau niat bersuci dari hadats. Jika tidak menyebutkan kata “dari hadats” (hanya niat bersuci saja), maka wudlu’nya tidak syah. Ketika dia sudah melakukan niat yang dianggap syah dari niat-niat di atas, dan dia menyertakan niat membersihkan badan atau niat menyegarkan badan, maka hukum wudlu’nya tetap syah.
(ﻭ ) ﺍﻟﺜﺎﻧﻲ ( ﻏﺴﻞ ) ﺟﻤﻴﻊ ( ﺍﻟﻮﺟﻪ ) ﻭﺣﺪّﻩ ﻃﻮﻻً ﻣﺎ ﺑﻴﻦ ﻣﻨﺎﺑﺖ ﺷﻌﺮ ﺍﻟﺮﺃﺱ ﻏﺎﻟﺒﺎً ﻭﺁﺧﺮ ﺍﻟﻠﺤﻴﻴﻦ، ﻭﻫﻤﺎ ﺍﻟﻌﻈﻤﺎﻥ ﺍﻟﻠﺬﺍﻥ ﻳﻨﺒﺖ ﻋﻠﻴﻬﻤﺎ ﺍﻷﺳﻨﺎﻥ، ﺍﻟﺴﻔﻠﻰ ﻳﺠﺘﻤﻊ ﻣﻘﺪﻣﻬﻤﺎ ﻓﻲ ﺍﻟﺬﻗﻦ، ﻭﻣﺆﺧﺮﻫﻤﺎ ﻓﻲ ﺍﻷﺫﻧﻴﻦ ﻭﺣﺪّﻩ ﻋﺮﺿﺎً ﻣﺎ ﺑﻴﻦ ﺍﻷﺫﻧﻴﻦ . ﻭﺇﺫﺍ ﻛﺎﻥ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﻮﺟﻪ ﺷﻌﺮ ﺧﻔﻴﻒ ﺃﻭ ﻛﺜﻴﻒ، ﻭﺟﺐ ﺇﻳﺼﺎﻝ ﺍﻟﻤﺎﺀ ﺇﻟﻴﻪ ﻣﻊ ﺍﻟﺒﺸﺮﺓ ﺍﻟﺘﻲ ﺗﺤﺘﻪ، ﻭﺃﻣﺎ ﻟﺤﻴﺔ ﺍﻟﺮﺟﻞ ﺍﻟﻜﺜﻴﻔﺔ ﺑﺄﻥ ﻟﻢ ﻳﺮ ﺍﻟﻤﺨﺎﻃﺐ ﺑﺸﺮﺗﻬﺎ ﻣﻦ ﺧﻼﻟﻬﺎ، ﻓﻴﻜﻔﻲ ﻏﺴﻞ ﻇﺎﻫﺮﻫﺎ ﺑﺨﻼﻑ ﺍﻟﺨﻔﻴﻔﺔ، ﻭﻫﻲ ﻣﺎ ﻳﺮﻯ ﺍﻟﻤﺨﺎﻃﺐ ﺑﺸﺮﺗﻬﺎ، ﻓﻴﺠﺐ ﺇﻳﺼﺎﻝ ﺍﻟﻤﺎﺀ ﻟﺒﺸﺮﺗﻬﺎ، ﻭﺑﺨﻼﻑ ﻟﺤﻴﺔ ﺍﻣﺮﺃﺓ ﻭﺧﻨﺜﻰ، ﻓﻴﺠﺐ ﺇﻳﺼﺎﻝ ﺍﻟﻤﺎﺀ ﻟﺒﺸﺮﺗﻬﻤﺎ ﻭﻟﻮ ﻛﺜﻔﺎً، ﻭﻻ ﺑﺪ ﻣﻊ ﻏﺴﻞ ﺍﻟﻮﺟﻪ ﻣﻦ ﻏﺴﻞ ﺟﺰﺀ ﻣﻦ ﺍﻟﺮﺃﺱ ﻭﺍﻟﺮﻗﺒﺔ ﻭﻣﺎ ﺗﺤﺖ ﺍﻟﺬﻗﻦ (ﻭ ) ﺍﻟﺜﺎﻟﺚ ( ﻏﺴﻞ ﺍﻟﻴﺪﻳﻦ ﺇﻟﻰ ﺍﻟﻤﺮﻓﻘﻴﻦ ) ﻓﺈﻥ ﻟﻢ ﻳﻜﻦ ﻟﻪ ﻣﺮﻓﻘﺎﻥ ﺍﻋﺘﺒﺮ ﻗﺪﺭﻫﻤﺎ، ﻭﻳﺠﺐ ﻏﺴﻞ ﻣﺎ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﻴﺪﻳﻦ ﻣﻦ ﺷﻌﺮ ( ﻭﺳﻠﻌﺔ، ﻭﺃﺻﺒﻊ ﺯﺍﺋﺪﺓ ﻭﺃﻇﺎﻓﻴﺮ، ﻭﻳﺠﺐ ﺇﺯﺍﻟﺔ ﻣﺎ ﺗﺤﺘﻬﺎ ﻣﻦ ﻭﺳﺦ ﻳﻤﻨﻊ ﻭﺻﻮﻝ ﺍﻟﻤﺎﺀ ﺇﻟﻴﻪ )
Fardlu kedua adalah membasuh seluruh wajah. Batasan panjang wajah adalah anggota di antara tempat-tempat yang umumnya tumbuh rambut kepala dan pangkalnya lahyaini (dua rahang). Lahyaini adalah dua tulang tempat tumbuhnya gigi bawah. Ujungnya bertemu di janggut dan pangkalnya berada di telinga. Dan batasan lebar wajah adalah anggota di antara kedua telinga. Ketika di wajah terdapat bulu yang tipis atau lebat, maka wajib mengalirkan air pada bulu tersebut beserta kulit yang berada di baliknya / di bawahnya. Namun untuk jenggotnya laki-laki yang lebat, dengan gambaran orang yang diajak bicara tidak bisa melihat kulit yang berada di balik jenggot tersebut dari sela- selanya, maka cukup dengan membasuh bagian luarnya saja. Berbeda dengan jenggot yang tipis, yaitu jenggot yang mana kulit yang berada di baliknya bisa terlihat oleh orang yang diajak bicara, maka wajib mengalirkan air hingga ke bagian kulit di baliknya. Dan berbeda lagi dengan jenggotnya perempuan dan khuntsa, maka wajib mengalirkan air ke bagian kulit yang berada di balik jenggot keduanya, walaupun jenggotnya lebat. Di samping membasuh seluruh wajah, juga harus membasuh sebagian dari kepala, leher dan anggota di bawah janggut[1]. Fardlu yang ketiga adalah membasuh kedua tangan hingga kedua siku. Jika seseorang tidak memiliki kedua siku, maka yang dipertimbangkan adalah kira-kiranya. Dan wajib membasuh perkara-perkara yang berada di kedua tangan, yaitu bulu, uci-uci, jari tambahan dan kuku. Dan wajib menghilangkan perkara yang berada di bawah kuku, yaitu kotoran-kotoran yang bisa mencegah masuknya air.
Footnote [1] Karena untuk memastikan bahwa seluruh bagian wajah telah terbasuh. Sebab tidak bisa diyaqini bahwa seluruh wajah telah terbasuh kecuali dengan membasuh bagian-bagian itu juga.
(ﻭ ) ﺍﻟﺮﺍﺑﻊ (ﻣﺴﺢ ﺑﻌﺾ ﺍﻟﺮﺃﺱ ) ﻣﻦ ﺫﻛﺮ ﺃﻭ ﺃﻧﺜﻰ ﺃﻭ ﺧﻨﺜﻰ، ﺃﻭ ﻣﺴﺢ ﺑﻌﺾ ﺷﻌﺮ ﻓﻲ ﺣﺪ ﺍﻟﺮﺃﺱ . ﻭﻻ ﺗﺘﻌﻴﻦ ﺍﻟﻴﺪ ﻟﻠﻤﺴﺢ، ﺑﻞ ﻳﺠﻮﺯ ﺑﺨﺮﻗﺔ ﻭﻏﻴﺮﻫﺎ، ﻭﻟﻮ ﻏﺴﻞ ﺭﺃﺳﻪ ﺑﺪﻝ ﻣﺴﺤﻬﺎ ﺟﺎﺯ ﻭﻟﻮ ﻭﺿﻊ ﻳﺪﻩ ﺍﻟﻤﺒﻠﻮﻟﺔ، ﻭﻟﻢ ﻳﺤﺮﻛﻬﺎ ﺟﺎﺯ (ﻭ ) ﺍﻟﺨﺎﻣﺲ ( ﻏﺴﻞ ﺍﻟﺮﺟﻠﻴﻦ ﺇﻟﻰ ﺍﻟﻜﻌﺒﻴﻦ ) ﺇﻥ ﻟﻢ ﻳﻜﻦ ﺍﻟﻤﺘﻮﺿﻰﺀ ﻻﺑﺴﺎً ﻟﻠﺨﻔﻴﻦ، ﻓﺈﻥ ﻛﺎﻥ ﻻﺑﺴﻬﻤﺎ ﻭﺟﺐ ﻋﻠﻴﻪ ﻣﺴﺢ ﺍﻟﺨﻔﻴﻦ ﺃﻭ ﻏﺴﻞ ﺍﻟﺮﺟﻠﻴﻦ، ﻭﻳﺠﺐ ﻏﺴﻞ ﻣﺎ ﻋﻠﻴﻬﻤﺎ ﻣﻦ ﺷﻌﺮ ﻭﺳﻠﻌﺔ ﻭﺃﺻﺒﻊ ﺯﺍﺋﺪﺓ ﻛﻤﺎ ﺳﺒﻖ ﻓﻲ ﺍﻟﻴﺪﻳﻦ (ﻭ ) ﺍﻟﺴﺎﺩﺱ ( ﺍﻟﺘﺮﺗﻴﺐ ) ﻓﻲ ﺍﻟﻮﺿﻮﺀ ( ﻋﻠﻰ ﻣﺎ ) ﺃﻱ ﺍﻟﻮﺟﻪ ﺍﻟﺬﻱ (ﺫﻛﺮﻧﺎﻩ ) ﻓﻲ ﻋﺪ ﺍﻟﻔﺮﻭﺽ، ﻓﻠﻮ ﻧﺴﻲ ﺍﻟﺘﺮﺗﻴﺐ ﻟﻢ ﻳﻜﻒ، ﻭﻟﻮ ﻏﺴﻞ ﺃﺭﺑﻌﺔ ﺃﻋﻀﺎﺀﻩ ﺩﻓﻌﺔ ﻭﺍﺣﺪﺓ ﺑﺈﺫﻧﻪ ﺍﺭﺗﻔﻊ ﺣﺪﺙ ﻭﺟﻬﻪ ﻓﻘﻂ .
Fardlu yang ke empat adalah mengusap sebagian kepala, baik laki-laki atau perempuan. Atau mengusap sebagian rambut yang masih berada di batas kepala. Tidak harus menggunakan tangan untuk mengusap kepala, bahkan bisa dengan kain atau yang lainnya. Seandainya dia membasuh kepala sebagai ganti dari mengusapnya, maka diperkenankan. Dan seandainya dia meletakkan (di atas kepala) tangannya yang telah di basahi dan tidak mengerakkannya, maka diperkenankan. Fardlu yang ke lima adalah membasuh kedua kaki hingga kedua mata kaki, jika orang yang melaksanakan wudlu’ tersebut tidak mengenakan dua muza. Jika dia mengenakan dua muza, maka wajib bagi dia untuk mengusap kedua muza atau membasuh kedua kaki. Dan wajib membasuh perkara-perkara yang berada di kedua kaki, yaitu bulu, daging tambahan, dan jari tambahan sebagaimana keterangan yang telah dijelaskan di dalam permasalahan kedua tangan. Fardlu yang ke enam adalah tertib di dalam pelaksanaan wudlu’ sesuai dengan cara yang telah saya jelaskan di dalam urutan fardlu-fardlunya wudlu’. Sehingga, kalau lupa tidak tertib, maka wudlu’ yang dilaksanakan tidak mencukupi. Seandainya ada empat orang yang membasuh seluruh anggota wudlu’nya seseorang sekaligus dengan seizinnya, maka yang hilang hanya hadats wajahnya saja.
Fasal Sunnahnya Wudhu
( ﻭﺳﻨﻨﻪ ) ﺃﻱ ﺍﻟﻮﺿﻮﺀ ( ﻋﺸﺮﺓ ﺃﺷﻴﺎﺀ ) ﻭﻓﻲ ﺑﻌﺾ ﻧﺴﺦ ﺍﻟﻤﺘﻦ ﻋﺸﺮ ﺧﺼﺎﻝ ( ﺍﻟﺘﺴﻤﻴﺔ ) ﺃﻭﻟﻪ ﻭﺃﻓﻠﻬﺎ ﺑﺴﻢ ﺍﻟﻠﻪ ﻭﺃﻛﻤﻠﻬﺎ ﺑﺴﻢ ﺍﻟﻠﻪ ﺍﻟﺮﺣﻤﻦ ﺍﻟﺮﺣﻴﻢ، ﻓﺈﻥ ﺗﺮﻙ ﺍﻟﺘﺴﻤﻴﺔ ﺃﻭﻟﻪ ﺃﺗﻰ ﺑﻬﺎ ﻓﻲ ﺃﺛﻨﺎﺋﻪ، ﻓﺈﻥ ﻓﺮﻍ ﻣﻦ ﺍﻟﻮﺿﻮﺀ ﻟﻢ ﻳﺄﺕ ﺑﻬﺎ (ﻭﻏﺴﻞ ﺍﻟﻜﻔﻴﻦ ) ﺇﻟﻰ ﺍﻟﻜﻮﻋﻴﻦ ﻗﺒﻞ ﺍﻟﻤﻀﻤﻀﺔ ﻭﻳﻐﺴﻠﻬﻤﺎ ﺛﻼﺛﺎً ﺇﻥ ﺗﺮﺩﺩ ﻓﻲ ﻃﻬﺮﻫﻤﺎ . ( ﻗﺒﻞ ﺇﺩﺧﺎﻟﻬﻤﺎ ﺍﻹﻧﺎﺀ ) ﺍﻟﻤﺸﺘﻤﻞ ﻋﻠﻰ ﻣﺎﺀ ﺩﻭﻥ ﺍﻟﻘﻠﺘﻴﻦ، ﻓﺈﻥ ﻟﻢ ﻳﻐﺴﻠﻬﻤﺎ ﻛﺮﻩ ﻟﻪ ﻏﻤﺴﻬﻤﺎ ﻓﻲ ﺍﻹﻧﺎﺀ، ﻭﺇﻥ ﺗﻴﻘﻦ ﻃﻬﺮﻫﻤﺎ ﻟﻢ ﻳﻜﺮﻩ ﻟﻪ ﻏﻤﺴﻬﻤﺎ . (ﻭﺍﻟﻤﻀﻤﻀﺔ ) ﺑﻌﺪ ﻏﺴﻞ ﺍﻟﻜﻔﻴﻦ، ﻭﻳﺤﺼﻞ ﺃﺻﻞ ﺍﻟﺴﻨﺔ ﻓﻴﻬﺎ ﺑﺈﺩﺧﺎﻝ ﺍﻟﻤﺎﺀ ﻓﻲ ﺍﻟﻔﻢ ﺳﻮﺍﺀ ﺃﺩﺍﺭﻩ ﻓﻴﻪ ﻭﻣﺠﻪ ﺃﻡ ﻻ، ﻓﺈﻥ ﺃﺭﺍﺩ ﺍﻷﻛﻤﻞ ﻣﺠﻪ ( ﻭﺍﻻﺳﺘﻨﺸﺎﻕ ) ﺑﻌﺪ ﺍﻟﻤﻀﻤﻀﺔ ﻭﻳﺤﺼﻞ ﺃﺻﻞ ﺍﻟﺴﻨﺔ ﻓﻴﻪ ﺑﺈﺩﺧﺎﻝ ﺍﻟﻤﺎﺀ ﻓﻲ ﺍﻷﻧﻒ ﺳﻮﺍﺀ ﺟﺬﺑﻪ ﺑﻨﻔﺴﻪ ﺇﻟﻰ ﺧﻴﺎﺷﻤﻪ ﻭﻧﺜﺮﻩ ﺃﻡ ﻻ، ﻓﺈﻥ ﺃﺭﺍﺩ ﺍﻷﻛﻤﻞ ﻧﺜﺮﻩ ﻭﺍﻟﺠﻤﻊ ﺑﻴﻦ ﺍﻟﻤﻀﻤﻀﺔ ﻭﺍﻻﺳﺘﻨﺸﺎﻕ ﺑﺜﻼﺙ ﻏﺮﻑ، ﻳﺘﻤﻀﻤﺾ ﻣﻦ ﻛﻞ ﻣﻨﻬﺎ ﺛﻢ ﻳﺴﺘﻨﺸﻖ ﺃﻓﻀﻞ ﻣﻦ ﺍﻟﻔﺼﻞ ﺑﻴﻨﻬﻤﺎ .
Kesunnahan-kesunnahan wudlu’ ada sepuluh perkara. Dalam sebagian redaksi matan diungkapkan dengan bahasa ”sepuluh khishal”. Yaitu membaca basmalah di awal pelaksanaan wudlu’. Minimal bacaan basmalah adalah bismillah. Dan yang paling sempurna adalah bismillahirrahmanirrahim. Jika tidak membaca basmalah di awal wudlu’, maka sunnah melakukannya di pertengahan pelaksanaan. Jika sudah selesai melaksanakan wudlu’-dan belum sempat membaca basmalah-, maka tidak sunnah untuk membacanya. Dan membasuh kedua telapak tangan hingga kedua pergelangan tangan sebelum berkumur. Dan membasuh keduanya tiga kali jika masih ragu- ragu akan kesuciannya, sebelum memasukkannya ke dalam wadah yang menampung air kurang dari dua Qullah. Sehingga, jika belum membasuh keduanya, maka bagi dia di makruhkan memasukkannya ke dalam wadah air. Jika telah yaqin akan kesucian keduanya, maka bagi dia tidak dimakruhkan untuk memasukkannya ke dalam wadah. Dan berkumur setelah membasuh kedua telapak tangan. Kesunnahan berkumur sudah bisa hasil / didapat dengan memasukkan air ke dalam mulut, baik di putar-putar di dalamnya kemudian di muntahkan ataupun tidak. Jika ingin mendapatkan yang paling sempurna, maka dengan cara memuntahkannya. Dan istinsyaq (memasukkan air ke dalam hidung) setelah berkumur. Kesunnahan istinsyaq sudah bisa didapat dengan memasukkan air ke dalam hidung, baik ditarik dengan nafasnya hingga ke janur hidung lalu menyemprotkannya ataupun tidak. Jika ingin mendapatkan yang paling sempurna, maka dia harus mennyemprotkannya. Mubalaghah (mengeraskan) di anjurkan saat berkumur dan istinsyaq. Mengumpulkan berkumur dan istinsyaq dengan tiga cidukan air, yaitu berkumur dari setiap cidukan kemudian istinsyaq, adalah sesuatu yang lebih utama daripada memisah di antara keduanya.
(ﻭﻣﺴﺢ ﺟﻤﻴﻊ ﺍﻟﺮﺃﺱ ) ﻭﻓﻲ ﺑﻌﺾ ﻧﺴﺦ ﺍﻟﻤﺘﻦ ﻭﺍﺳﺘﻴﻌﺎﺏ ﺍﻟﺮﺃﺱ ﺑﺎﻟﻤﺴﺢ،ﺃﻣﺎ ﻣﺴﺢ ﺑﻌﺾ ﺍﻟﺮﺃﺱ، ﻓﻮﺍﺟﺐ ﻛﻤﺎ ﺳﺒﻖ، ﻭﻟﻮ ﻟﻢ ﻳﺮﺩ ﻧﺰﻉ ﻣﺎ ﻋﻠﻰ ﺭﺃﺳﻪ ﻣﻦ ﻋﻤﺎﻣﺔ ﻭﻧﺤﻮﻫﺎ ﻛﻤﻞ ﺑﺎﻟﻤﺴﺢ ﻋﻠﻴﻬﺎ . (ﻭﻣﺴﺢ ) ﺟﻤﻴﻊ (ﺍﻷﺫﻧﻴﻦ ﻇﺎﻫﺮﻫﻤﺎ ﻭﺑﺎﻃﻨﻬﻤﺎ ﺑﻤﺎﺀ ﺟﺪﻳﺪ ) ﺃﻱ ﻏﻴﺮ ﺑﻠﻞ ﺍﻟﺮﺃﺱ، ﻭﺍﻟﺴﻨﺔ ﻓﻲ ﻛﻴﻔﻴﺔ ﻣﺴﺤﻬﻤﺎ ﺃﻥ ﻳﺪﺧﻞ ﻣﺴﺒﺤﺘﻴﻪ ﻓﻲ ﺻﻤﺎﺧﻴﻪ، ﻭﻳﺪﻳﺮﻫﻤﺎ، ﻋﻠﻰ ﺍﻟﻤﻌﺎﻃﻒ، ﻭﻳﻤﺮّ ﺇﺑﻬﺎﻣﻴﻪ ﻋﻠﻰ ﻇﻬﻮﺭﻫﻤﺎ، ﺛﻢ ﻳﻠﺼﻖ ﻛﻔﻴﻪ، ﻭﻫﻤﺎ ﻣﺒﻠﻮﻟﺘﺎﻥ ﺑﺎﻷﺫﻧﻴﻦ ﺍﺳﺘﻈﻬﺎﺭﺍً . (ﻭﺗﺨﻠﻴﻞ ﺍﻟﻠﺤﻴﺔ ﺍﻟﻜﺜﺔ ) ﺑﻤﺜﻠﺜﺔ ﻣﻦ ﺍﻟﺮﺟﻞ ﺃﻣﺎ ﻟﺤﻴﺔ ﺍﻟﺮﺟﻞ ﺍﻟﺨﻔﻴﻔﺔ، ﻭﻟﺤﻴﺔ ﺍﻟﻤﺮﺃﺓ ﻭﺍﻟﺨﻨﺜﻰ، ﻓﻴﺠﺐ ﺗﺨﻠﻴﻠﻬﻤﺎ ﻭﻛﻴﻔﻴﺘﻪ ﺃﻥ ﻳﺪﺧﻞ ﺍﻟﺮﺟﻞ ﺃﺻﺎﺑﻌﻪ ﻣﻦ ﺃﺳﻔﻞ ﺍﻟﻠﺤﻴﺔ (ﻭﺗﺨﻠﻴﻞ ﺃﺻﺎﺑﻊ ﺍﻟﻴﺪﻳﻦ ﻭﺍﻟﺮﺟﻠﻴﻦ ) ﺇﻥ ﻭﺻﻞ ﺍﻟﻤﺎﺀ ﺇﻟﻴﻬﺎ ﻣﻦ ﻏﻴﺮ ﺗﺨﻠﻴﻞ، ﻓﺈﻥ ﻟﻢ ﻳﺼﻞ ﺇﻻ ﺑﻪ، ﻛﺎﻷﺻﺎﺑﻊ ﺍﻟﻤﻠﺘﻔﺔ ﻭﺟﺐ ﺗﺨﻠﻴﻠﻬﺎ، ﻭﺇﻥ ﻟﻢ ﻳﺘﺄﺕ ﺗﺨﻠﻴﻠﻬﺎ ﻻﻟﺘﺤﺎﻣﻬﺎ ﺣﺮﻡ ﻓﺘﻘﻬﺎ ﻟﻠﺘﺨﻠﻴﻞ، ﻭﻛﻴﻔﻴﺔ ﺗﺨﻠﻴﻞ ﺍﻟﻴﺪﻳﻦ ﺑﺎﻟﺘﺸﺒﻴﻚ ﻭﺍﻟﺮﺟﻠﻴﻦ ﺑﺄﻥ ﻳﺒﺪﺃ ﺑﺨﻨﺼﺮ ﻳﺪﻩ ﺍﻟﻴﺴﺮﻯ ﻣﻦ ﺃﺳﻔﻞ ﺍﻟﺮﺟﻞ ﻣﺒﺘﺪﺋﺎً ﺑﺨﻨﺼﺮ ﺍﻟﺮﺟﻞ ﺍﻟﻴﻤﻨﻰ ﺧﺎﺗﻤﺎً ﺑﺨﻨﺼﺮ ﺍﻟﻴﺴﺮﻯ
Dan mengusap seluruh bagian kepala. Dalam sebagian redaksi matan diungkapkan dengan bahasa “dan meratakan kepala dengan usapan”. Sedangkan untuk mengusap sebagian kepala hukumnya adalah wajib sebagaimana keterangan di depan. Dan seandainya tidak ingin melepas sesuatu yang berada di kepalanya yaitu surban atau sesamanya, maka dia disunnahkan menyempurnakan usapan air itu ke seluruh surbannya. Dan mengusap seluruh bagian kedua telinga, bagian luar dan dalamnya dengan menggunakan air yang baru, maksudnya bukan basah-basah sisa usapan kepala. Dan yang sunnah di dalam cara mengusap keduanya adalah ia memasukkan kedua jari telunjuk ke lubang telinganya, memutar-mutar keduanya ke lipatan-lipatan telinga dan menjalankan kedua ibu jari di telinga bagian belakang, kemudian menempelkan kedua telapak tangannya yang dalam keadaan basah pada kedua telinganya guna memastikan meratanya usapan air ke telinga. Dan menyelah-nyelahi bulu jenggotnya orang laki-laki yang tebal. Lafadz ”al katstsati” dengan menggunakan huruf yang di beri titik tiga (huruf tsa’). Sedangkan jenggotnya laki-laki yang tipis, jenggotnya perempuan dan khuntsa, maka wajib untuk diselah- selahi. Cara menyelah-nyelahi adalah seorang laki-laki memasukkan jari-jari tangannya dari arah bawah jenggot. Dan sunnah menyelah-nyelahi jari-jari kedua tangan dan kaki, jika air sudah bisa sampai pada bagian- bagian tersebut tanpa diselah-selahi. Jika air tidak bisa sampai pada bagian tersebut kecuali dengan cara diselah-selahi seperti jari-jari yang menempel satu sama lain, maka wajib untuk diselah-selahi. Jika jari-jari yang menempel itu sulit untuk diselah- selahi karena terlalu melekat, maka haram di sobek karena tujuan untuk diselah-selahi. Cara menyelah-nyelahi kedua tangan adalah dengan tasybik. Dan cara menyelah-nyelahi kedua kaki adalah dengan menggunakan jari kelingking tangan kanan di masukkan dari arah bawah kaki, di mulai dari selah- selah jari kelingking kaki kanan dan di akhiri dengan jari kelingking kaki kiri.
(ﻭﺗﻘﺪﻳﻢ ﺍﻟﻴﻤﻨﻰ ) ﻣﻦ ﻳﺪﻳﻪ ﻭﺭﺟﻠﻴﻪ (ﻋﻠﻰ ﺍﻟﻴﺴﺮﻯ ) ﻣﻨﻬﻤﺎ ﺃﻣﺎ ﺍﻟﻌﻀﻮﺍﻥ ﺍﻟﻠﺬﺍﻥ ﻳﺴﻬﻞ ﻏﺴﻠﻬﻤﺎ ﻣﻌﺎً ﻛﺎﻟﺨﺪﻳﻦ ﻓﻼ ﻳﻘﺪﻡ ﺍﻟﻴﻤﻴﻦ ﻣﻨﻬﻤﺎ ﺑﻞ ﻳﻄﻬﺮﺍﻥ ﺩﻓﻌﺔ ﻭﺍﺣﺪﺓ، ﻭﺫﻛﺮ ﺍﻟﻤﺼﻨﻒ ﺳﻨﻴﺔ ﺗﺜﻠﻴﺚ ﺍﻟﻌﻀﻮ ﺍﻟﻤﻐﺴﻮﻝ ﻭﺍﻟﻤﻤﺴﻮﺡ ﻓﻲ ﻗﻮﻟﻪ (ﻭﺍﻟﻄﻬﺎﺭﺓ ﺛﻼﺛﺎً ﺛﻼﺛﺎً ) ﻭﻓﻲ ﺑﻌﺾ ﺍﻟﻨﺴﺦ ﺍﻟﺘﻜﺮﺍﺭ، ﺃﻱ ﻟﻠﻤﻐﺴﻮﻝ ﻭﺍﻟﻤﻤﺴﻮﺡ، ( ﻭﺍﻟﻤﻮﺍﻻﺓ ) ﻭﻳﻌﺒﺮ ﻋﻨﻬﺎ ﺑﺎﻟﺘﺘﺎﺑﻊ، ﻭﻫﻲ ﺃﻥ ﻻ ﻳﺤﺼﻞ ﺑﻴﻦ ﺍﻟﻌﻀﻮﻳﻦ ﺗﻔﺮﻳﻖ ﻛﺜﻴﺮ، ﺑﻞ ﻳﻄﻬﺮ ﺍﻟﻌﻀﻮ ﺑﻌﺪ ﺍﻟﻌﻀﻮ ﺑﺤﻴﺚ ﻻ ﻳﺠﻒ ﺍﻟﻤﻐﺴﻮﻝ ﻗﺒﻠﻪ ﻣﻊ ﺍﻋﺘﺪﺍﻝ ﺍﻟﻬﻮﺍﺀ ﻭﺍﻟﻤﺰﺍﺝ ﻭﺍﻟﺰﻣﺎﻥ، ﻭﺇﺫﺍ ﺛﻠﺚ ﻓﺎﻻﻋﺘﺒﺎﺭ ﺑﺂﺧﺮ ﻏﺴﻠﺔ، ﻭﺇﻧﻤﺎ ﺗﻨﺪﺏ ﺍﻟﻤﻮﺍﻻﺓ ﻓﻲ ﻏﻴﺮ ﻭﺿﻮﺀ ﺻﺎﺣﺐ ﺍﻟﻀﺮﻭﺭﺓ، ﺃﻣﺎ ﻫﻮ ﻓﺎﻟﻤﻮﺍﻻﺓ ﻭﺍﺟﺒﺔ ﻓﻲ ﺣﻘﻪ . ﻭﺑﻘﻲ ﻟﻠﻮﺿﻮﺀ ﺳﻨﻦ ﺃﺧﺮﻯ ﻣﺬﻛﻮﺭﺓ ﻓﻲ ﺍﻟﻤﻄﻮﻻﺕ .
Dan sunnah mendahulukan bagian kanan dari kedua tangan dan kaki sebelum bagian kiri dari keduanya. Sedangkan untuk dua anggota yang mudah dibasuh secara bersamaan seperti kedua pipi, maka tidak disunnahkan untuk mendahulukan bagian yang kanan dari keduanya, akan tetapi keduanya di sucikan secara bersamaan. Mushannif menyebutkan kesunnahan mengulangi basuhan dan usapan anggota wudlu’ sebanyak tiga kali di dalam perkataan beliau, “dan sunnah melakukan bersuci tiga kali tiga kali.” Dalam sebagian teks diungkapkan dengan bahasa “mengulangi anggota yang dibasuh dan yang diusap.” Dan muwallah (terus menerus). Muwallah diungkapkan dengan bahasa “tatabbu’”(terus menerus). Muwallah adalah antara dua anggota wudlu’ tidak terjadi perpisahan yang lama, bahkan setiap anggota langsung disucikan setelah mensucikan anggota sebelumnya, sekira anggota yang dibasuh sebelumnya belum kering dengan keaadan angin, cuaca dan zaman dalam keadaan normal. Ketika mengulangi basuhan hingga tiga kali, maka yang jadi patokan adalah basuhan yang terakhir. Muwallah hanya disunnahkan di selain wudlu’nya shahibud dlarurah (orang yang memiliki keadaan darurat). Sedangan untuk shahibur dlarurah, maka muwallah hukumnya wajib bagi dia. Dan masih ada lagi kesunnahan-kesunnahan wudlu’ lainnya yang disebutkan di dalam kitab-kitab yang panjang keterangannya.
Selanjutnya klik disini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar