Senin, 20 Mei 2019

Sittin pembahasan haji



(Haji itu hukumnya wajib) seumur hidup satu kali (bagi orang yang mampu terhadapnya menempuhnya) hukum-hukum haji) yakni haji (diketahui didalam kitab-kitab Fiqih) bagi orang yang bertanya tentang hukum-hukum haji dan mau mempelajarinya, dan semisal haji pada apa yang telah disebutkan ialah umroh. Syarat wajib keduanya ialah: islam, mukalaf, merdeka, kuasa. Kuasa itu ada dua macam, salah satunya ialah kuasa melakukannya, dan hal itu ada beberapa syarat: 1. Adanya bekal yang dibutuhkan bagi pelaksana haji diperjalanannya dalam pemberangkatan dan kepulangannya. 2. Adanya kendaraan bagi orang yang antara tempat dia dan mekah berjarak dua marhalah, dan bagi orang yang lemah untuk jalan kaki [walau jaraknya kurang dari 2 marhalah] apabila dia menemui kepayahan yang sangat ketika mengendarai kendaraan [seperti unta, bigol, himar, motor] maka disyaratkan adanya sekdop [bagasi unta] dikendaraannya yang mana ia duduk disitu dan temannya disebelahnya. 3. Jalannya aman dengan sangkaan yang kuat dengan sekiranya apa yang layak untuk bepergian, wajib menaiki kapal laut bila mendominasi ( kemungkinan besar adanya ) keselamatan, disyaratkan adanya air dan bekal ditempat yang lumrah membawanya dari tempat itu dengan harga pasaran, yaitu kadar yang layak baginya diwaktu dan tempat itu, disyaratkan bagi perempuan ketika berangkat haji agar didampingi suaminya atau mahramnya atau bersama wanita-wanita yang dipercaya atau budaknya yang dipercaya, wajib memberi upah pada mahram apabila ia tidak mau menemani kalau tidak diberi upah. 4. Ketika berada dikendaraan tidak merasa sangat payah, bagi orang buta ketika haji, mesti ada yang menuntun dan orang buta itu harus memberi upah /imbalan bila orang yang nuntun itu tidak bersedia tanpa upah, dan disyaratkan adanya upah itu lebihan dari utangnya dan lebihan dari biaya orang yang wajib ia biayai dari masa pergi dan pulangnya. dan lebihan dari (biaya untuk) rumahnya, dan biaya budak yang ia perlukan untuk membantunya. Disyaratkan untuk haji pula, yaitu memungkinkannya berjalan, ialah berjalan menuju haji dengan berjalan yang umum dikenal. Macam kedua ialah kuasa berhasilnya haji dengan orang lain, barangsiapa mati sedangkan dalam tanggungan dia ada haji dan umroh maka haji itu wajib dikerjakan untuk nya dari harta peninggalannya. Barangsiapa tidak mampu dari haji atau umroh oleh dirinya dan ia dapat memberi upah ke orang yang akan berhaji untuk nya, maka haji itu wajib padanya. dan disyaratkan adanya upah itu ialah lebihan dari apa yang telah dulu disebut, selain biaya orang yang wajib ia biayai dimasa pergi dan pulangnya.

Syarat sah keduanya (haji dan umroh) ialah islam, syarat sah melangsungkan keduanya: islam, pintar (orang atau bocah yang sudah bisa membedakan apa yang baik dan apa yang buruk). Syarat berlakunya keduanya dari haji islam dan umrohnya yang melakukannya ialah orang mukalaf yang merdeka (bukan budak). Rukun-rukun haji ada lima [ada enam, yang keenamanya tartib rukun yang besar, ket khasyiah] 1 ihram serta niat, 2 wuquf. 3. Thawaf, 4. Sa'i,  5. Bercukur. Rukun-rukun umroh ialah: ihram, thawaf, sa'i,  dan bercukur. [Rukun lainya tartib ]. Sebagian wajib-wajib haji ialah ihrom dari miqot, lempar jumrah-jumrah, bermalam dimuzdalifah, bermalam dimina pada malam-malam tasyriq, dan thawaf wada'. Sebagian dari sunah-sunah haji ialah thowaf qudum, bacaan talbiyah diselama ihromnya selain dithowaf qudum, selain sa'i setelah thowaf qudum, thowaf ifadloh, dan wada', lafadznya talbiyah ialah: 

ﻟَﺒَّﻴْﻚَ ﺍﻟﻠَّﻬُﻢَّ ﻟَﺒَّﻴْﻚَ، ﻟَﺒَّﻴْﻚَ  ﻻَ ﺷَﺮِﻳْﻚَ ﻟَﻚَ ﻟَﺒَّﻴْﻚَ، ﺇِﻥَّ ﺍﻟْﺤَﻤْﺪَ ﻭَﺍﻟﻨِّﻌْﻤَﺔَ ﻟَﻚَ ﻭَﺍﻟْﻤُﻠْﻚَ ﻻَ ﺷَﺮِﻳْﻚَ ﻟَﻚَ

LABBAIKAOLLOHUMMA LABBAIK, LABBAIKA LA SYARIIKALAKA LABBAIK, INNAL HAMDA WANNI'MATA LAKA WALMULKA LAA SYARIIKA LAK

“Aku datang memenuhi panggilan-Mu ya Allah. Aku datang memenuhi panggilan-Mu. Aku datang memenuhi panggilan-Mu. Tiada sekutu bagi-Mu. Aku datang memenuhi panggilan-Mu, Sesungguhnya segala puji, nikmat, dan kerajaan adalah milik-Mu. Tiada sekutu bagi-Mu.” 

Bila dia (orang yang bertalbiyah) melihat apa yang ia merasa takjub maka ia berkata 

لَبَّيْكَ اِنَّ الْعَيْشَ عَيْشَ الْاٰخِرَةِ

LABBAIK INNAL 'AISYA 'AISYAL AAKHIROH 

saya memenuhi panggilan mu, sesungguhnya kehidupan yang senatiasa senang ialah kehidupan di desa ahirat (dalam surga) 

Apabila ia selesai dari bacaan talbiyah maka ia baca solawat atas nabi SAW, dan mencari perlindunga kepada Allah dari neraka, meminta padanya akan surga dan keridloannya.

Kami meminta padamu yaAllah agar engkau memberi perlindungan pada kami dari neraka dan memasukkan kami kesurga darul qoror dan engkau rido pada kami dengan rahmat darimu wahai tuhan yang maha perkasa maha pengampun, bahagiakanlah kami dengan melihat dzat mu yang mulia beserta para kekasihmu yang bersih-bersih yang pilihan-pilihan. Semoga Allah mencurahkan rahmatnya kepada baginda kita Muhammad, keluarga dan para sahabatnya dan Allah mecurahkan keselamatan. 


Jumat 16 Oktober 2020 M

Sittin pembahasan zakat


(Zakat itu wajib pada apa yang wajib didalamnya) kewajiban zakat dari hewan ialah: unta, sapi dan kambing. Dari buah-buahan ialah: kurma dan anggur. Dari biji-bijian ialah: gandum, biji gandum/jagung, kacang ful, padi dan selainnya dari bahan makanan pokok, makanan bukan dalam keadaan darurat. Dari perhiasan ialah: Emas dan perak. Dan dari harta benda selain emas perak ialah: barang-barang dagangan. Syarat wajib zakat ada 5 perkara: Islam, merdeka, hak milik penuh, sudah setahun dimiliki, kecuali pertambangan emas perak dan harta karun digembalakan/ diumbar setahun dalam unta, sapi dan kambing. (Dengan nisobnya zakat) yakni zakat (yang diketahui) dalam kitab-kitab fiqih bagi yang meminta/bertanya akan keterangan nisob zakat dan mempelajarinya,
Awalnya nisob pada unta ialah 5 ekor unta, dalam 5 ekor unta tersebut zakatnya domba jad'ah yaitu domba atau biri-biri yang sudah berumur satu tahun, atau dua kambing berumur 2 tahun. Pada sepuluh unta zakatnya dua domba. Pada 15 unta zakatnya 3 domba. Pada 20 unta zakatnya 4 domba. Pada 25 unta zakatnya satu unta binta makhod [ unta sudah berumur setahun]. Pada 36 unta zakatnya satu unta binta labun [unta sudah berumur 2 tahun]. Pada 46 unta zakatnya satu unta hiqqoh [unta sudah berumur 3 tahun]. Pada 61 unta zakatnya satu unta jad'ah [unta sudah berumur 4 tahun]. Pada 76 unta zakatnya dua unta binta labun. Pada 91 unta zakatnya dua unta hiqqoh. Pada 121 unta zakatnya tiga unta binta labun, kemudian pada tiap 40- an adalah unta binta labun, dan pada tiap 50-an adalah unta hiqqoh. Unta bintu makhod ialah unta berumur setahun, unta binta labun ialah unta berumur dua tahun, unta hiqqoh berumur tiga tahun, unta zad'ah berumur empat tahun. Awalnya nisob pada sapi adalah 30, dan pada 30 itu zakatnya adalah sapi tabi', sapi berumur setahun, kemudian pada tiap 30-an adalah sapi tabi' dan pada tiap 40-an sapi masinnah, sapi yang berumur dua tahun. Awal nisob pada kambing ialah 40, pada 40 kambing tersebut zakatnya satu ekor kambing, pada 121 zakatnya dua kambing, pada 201 zakatnya tiga kambing, pada 400 zakatnya empat kambing, kemudian pada tiap seratusan zakatnya satu kambing. Awal nisob pada buah-buahan dan biji-bijian yang keduanya telah lalu ialah 5 wasaq (sekitar 12 kwintal padi ada juga yang mengatakan  1.323,132 kg padi / 652,8 kg beras, ada juga yang bilang 720 kg beras), yaitu 1600 kati baghdad, satu kati baghdad ialah 128 dan empat pertujuh (4/7) dirham, kira-kira (nisob) itu dengan takaran mesir ialah enam dan seperempat takaran mesir, yang jadi hitungan nisob pada kurma dan anggur ialah bila kurma telah jadi kurma kering anggur telah jadi anggur kering, bila belum seperti itu maka kurma setengah matang atau anggur basah, buah atau bijian yang disimpan bersama kulitnya seperti padi dan gandum maka nisobnya 10 wasaq, kemudian bila tanaman buah atau bijian itu diairi dengan penyiraman manual, kincir angin, timba katrol, kincir air, atau dengan air yang dapat beli, atau pemberian orang, atau air hasil rampasan, maka wajib zakat padanya separuh perpuluh  (5%), bila pengairannya dengan semisal irigasi, atau dari hujan maka wajib zakat padanya seperpuluh [1/10] , (10%).

Awalnya nisob pada Emas ialah 20 mitsqol (sekitar 85 gram pendapat lain 96 gram, / 77 gram ) nisob pada perak 200 dirham dengan timbangan mekah (672 gram, pendapat lain 543 gram . Wajib pada kedua nya zakatnya seperempat perpuluh (2,5%), wajib pada seperempat perpuluh itu pada yang diharamkan dan dimakruhkan dari perhiasan dan lainnya, sebagian dari yang diharamkan terhadap laki-laki dan perempuan ialah ( menggunakan) bejana terbuat dari emas atau perak, sebagian yang diharamkan ialah perhiasan wanita dipakai oleh laki-laki, haram terhadap laki-laki memakai perhiasan dari emas kecuali hiasan hidung, jari tangan, dan gigi, halal bagi laki-laki perhiasan dari perak berupa cincin, perhiasan alat perang seperti pedang kecuali untuk menghambur- hamburkan saja, dan halal perhiasan untuk mushaf, haram terhadap wanita menghiasi alat perangnya (dengan emas atau perak), berlebih-lebihan dalam perhiasan seperti pada gelang kaki yang beratnya 200 dinar. Sebagian dari apa yang wajib padanya seperempat perpuluh adalah pertambangan emas, yaitu emas perak yang dikeluarkan dari pertambangan dari tanah yang mubah, atau tanah milik sendiri orang yang menggalinya. Wajib pada Rikaz (harta terpendam) seperlima (1/5) rikaz ialah emas perak / harta yang ada dari buatan orang jahiliyah ( zaman sebelum islam) terdapat dalam tanah milik sendiri yang digarap atau tanah mati (tanah yang tidak ada pemiliknya) atau penggali kubur yang melampau batas atau kuburan jahiliyah atau rumah kosongnya orang jahiliyah. Wajib seperempat perpuluh pada barang/harta benda yang tercampur dengan niat dagang dengan usahanya dengan penukaran seperti pembelian atau khulu' nisob nya itu dihitung dengan ahir tahun. Wajib zakat fitrah dengan sebab mendapati bagian ahir dari bulan romadon beserta bagian awal dari bulan syawal terhadap orang memiliki apa yang lebih dari bahan makanan dia dan bahan pakan orang yang wajib menafkahinya pada malam hari raya  dan siang harinya, dan apa yang lebih dari selengkap pakaiannya dan bagi orang yang wajib menafkahinya dan apa yang lebih dari rumahnya dan pembantu yang layak baginya dan ia butuh pada pembantu itu, bukan dari hutang.

Zakat fitrah itu ialah satu sho' bahan utama makanan pokok negara orang yang mengeluarkan zakat darinya, barangsiapa  wajib padanya zakat fitrah dirinya maka ia wajib menzakati fitrah orang yang wajib ia nafkahi, tatapi orang islam tidak wajib memfitrahi orang kafir yang wajib ia nafkahi, dan seorang anak tidak wajib memfitrahi istri bapaknya (ibu tiri) dan yang dilahirkan oleh istri bapaknya itu, tidak wajib fitrah terhadap budak dan tidak pula terhadap orang kafir, kecuali memfitrahi pada orang islam yang nafkahnya kewajiban orang kafir, dan budak muba'ad yang sebagian darinya merdeka/bukan budak, wajib padanya memfitrahi kira-kira apa yang merdeka pada nya bilamana tidak ada antara dia dan tuannya suatu giliran, bila ada giliran maka zakat fitrahnya wajib terhadap orang yang terkena masa wajib pada gilirannya. Bagi orang yang menafkahi orang banyak sedangkan ia tidak dapat memenuhi zakat untuk semuanya maka ia mendahulukan fitrah untuk dirinya kemudian istrinya kemudian anaknya yang kecil kemudian ayah lalu ibu bila mereka berdua membutuhkannya kemudian anaknya yang besar.


Selanjutnya bahas puasa klik disini

Sabtu, 04 Mei 2019

Fathul muin bab puasa

ﺑﺎﺏ ﺍﻟﺼﻮﻡ
ﻭﻫﻮ ﻟﻐﺔ : ﺍﻻﻣﺴﺎﻙ . ﻭﺷﺮﻋﺎ : ﺇﻣﺴﺎﻙ ﻋﻦ ﻣﻔﻄﺮ ﺑﺸﺮﻭﻃﻪ ﺍﻵﺗﻴﺔ . ﻭﻓﺮﺽ ﻓﻲ ﺷﻌﺒﺎﻥ، ﻓﻲ ﺍﻟﺴﻨﺔ ﺍﻟﺜﺎﻧﻴﺔ ﻣﻦ ﺍﻟﻬﺠﺮﺓ . ﻭﻫﻮ ﻣﻦ ﺧﺼﺎﺋﺼﻨﺎ، ﻭﻣﻦ ﺍﻟﻤﻌﻠﻮﻡ ﻣﻦ ﺍﻟﺪﻳﻦ ﺑﺎﻟﻀﺮﻭﺭﺓ ‏( ﻳﺠﺐ ﺻﻮﻡ ‏) ﺷﻬﺮ ‏( ﺭﻣﻀﺎﻥ‏) ﺇﺟﻤﺎﻋﺎ، ﺑﻜﻤﺎﻝ ﺷﻌﺒﺎﻥ ﺛﻼﺛﻴﻦ ﻳﻮﻣﺎ، ﺃﻭ ﺭﺅﻳﺔ ﻋﺪﻝ ﻭﺍﺣﺪ، ﻭﻟﻮ ﻣﺴﺘﻮﺭﺍ ﻫﻼﻟﻪ ﺑﻌﺪ ﺍﻟﻐﺮﻭﺏ، ﺇﺫﺍ ﺷﻬﺪ ﺑﻬﺎ ﻋﻨﺪ ﺍﻟﻘﺎﺿﻲ، ﻭﻟﻮ ﻣﻊ ﺇﻃﺒﺎﻕ ﻏﻴﻢ، ﺑﻠﻔﻆ : ﺃﺷﻬﺪ ﺃﻧﻲ ﺭﺃﻳﺖ ﺍﻟﻬﻼﻝ، ﺃﻭ ﺃﻧﻪ ﻫﻞ . ﻭﻻ ﻳﻜﻔﻲ : ﻗﻮﻟﻪ : ﺃﺷﻬﺪ ﺃﻥ ﻏﺪﺍ ﻣﻦ ﺭﻣﻀﺎﻥ. ﻭﻻ ﻳﻘﺒﻞ ﻋﻠﻰ ﺷﻬﺎﺩﺗﻪ ﺇﻻ ﺑﺸﻬﺎﺩﺓ ﻋﺪﻟﻴﻦ، ﻭﺑﺜﺒﻮﺕ ﺭﺅﻳﺔ ﻫﻼﻝ ﺭﻣﻀﺎﻥ ﻋﻨﺪ ﺍﻟﻘﺎﺿﻲ ﺑﺸﻬﺎﺩﺓ ﻋﺪﻝ ﺑﻴﻦ ﻳﺪﻳﻪ - ﻛﻤﺎ ﻣﺮ - ﻭﻣﻊ ﻗﻮﻟﻪ ﺛﺒﺖ ﻋﻨﺪﻱ : ﻳﺠﺐ ﺍﻟﺼﻮﻡ ﻋﻠﻰ ﺟﻤﻴﻊ ﺃﻫﻞ ﺍﻟﺒﻠﺪ ﺍﻟﻤﺮﺋﻲ ﻓﻴﻪ،
Puasa menurut bahasa ialah menahan diri dan menurut syara agama ialah menahan diri dari yang membatalkan dengan syarat-syarat yang akan datang nanti. puasa difardhukan di bulan Sya'ban di tahun kedua setelah hijrahnya nabi, Puasa merupakan bagian dari keistimewaan kita umat Islam dan bagian dari yang diketahui dari agama dengan keharusan. wajib puasa bulan Romadhon secara ijma' dengan sebab sempurnanya bulan Sya'ban 30 hari atau dengan satu orang adil melihat Hilal, walaupun keadilan orang itu tertutup melihat Hilal setelah terbenamnya matahari apabila ia bersaksi atas melihat Hilal di hadapan kadi /pemutus hukum walau serta mendung menutupi Hilal, dengan kata-kata: Aku bersaksi Sesungguhnya aku telah melihat Hilal atau ia berkata sesungguhnya bulan itu sudah tanggal 1 dan tidak cukup perkataan dia dengan ucapan: Aku bersaksi sesungguhnya besok itu bagian dari bulan Romadhon dan tidak diterima persaksian orang Adil yang melihat Hilal itu kecuali dengan saksi 2 orang adil dan ditetapkan melihat Hilal itu dihadapan kodi dengan orang adil seperti apa yang sudah lewat dan beserta perkataan kodi: "ditetapkan Hilal padaku" maka wajiblah puasa atas seluruh ahli daerah penglihat Hilal di daerah itu,

ﻭﻛﺎﻟﺜﺒﻮﺕ ﻋﻨﺪ ﺍﻟﻘﺎﺿﻲ : ﺍﻟﺨﺒﺮ ﺍﻟﻤﺘﻮﺍﺗﺮ ﺑﺮﺅﻳﺘﻪ، ﻭﻟﻮ ﻣﻦ ﻛﻔﺎﺭ، ﻻﻓﺎﺩﺗﻪ ﺍﻟﻌﻠﻢ ﺍﻟﻀﺮﻭﺭﻱ، ﻭﻇﻦ ﺩﺧﻮﻟﻪ ﺑﺎﻻﻣﺎﺭﺓ ﺍﻟﻈﺎﻫﺮﺓ ﺍﻟﺘﻲ ﻻ ﺗﺘﺨﻠﻒ ﻋﺎﺩﺓ: - ﻛﺮﺅﻳﺔ ﺍﻟﻘﻨﺎﺩﻳﻞ ﺍﻟﻤﻌﻠﻘﺔ ﺑﺎﻟﻤﻨﺎﺋﺮ - ﻭﻳﻠﺰﻡ ﺍﻟﻔﺎﺳﻖ ﻭﺍﻟﻌﺒﺪ ﻭﺍﻻﻧﺜﻰ : ﺍﻟﻌﻤﻞ ﺑﺮﺅﻳﺔ ﻧﻔﺴﻪ، ﻭﻛﺬﺍ ﻣﻦ ﺍﻋﺘﻘﺪ ﺻﺪﻕ ﻧﺤﻮ ﻓﺎﺳﻖ ﻭﻣﺮﺍﻫﻖ ﻓﻲ ﺃﺧﺒﺎﺭﻩ ﺑﺮﺅﻳﺔ ﻧﻔﺴﻪ، ﺃﻭ ﺛﺒﻮﺗﻬﺎ ﻓﻲ ﺑﻠﺪ ﻣﺘﺤﺪ ﻣﻄﻠﻌﻪ : - ﺳﻮﺍﺀ ﺃﻭﻝ ﺭﻣﻀﺎﻥ ﻭﺁﺧﺮﻩ ﻋﻠﻰ ﺍﻻﺻﺢ ﻭﺍﻟﻤﻌﺘﻤﺪ : ﺃﻥ ﻟﻪ - ﺑﻞ ﻋﻠﻴﻪ - ﺍﻋﺘﻤﺎﺩ ﺍﻟﻌﻼﻣﺎﺕ ﺑﺪﺧﻮﻝ ﺷﻮﺍﻝ، ﺇﺫﺍ ﺣﺼﻞ ﻟﻪ ﺍﻋﺘﻘﺎﺩ ﺟﺎﺯﻡ ﺑﺼﺪﻗﻬﺎ  ﻛﻤﺎ ﺃﻓﺘﻰ ﺑﻪ ﺷﻴﺨﺎﻧﺎ : ﺍﺑﻦ ﺯﻳﺎﺩ ﻭﺣﺠﺮ، ﻛﺠﻤﻊ ﻣﺤﻘﻘﻴﻦ ﻭﺇﺫﺍ ﺻﺎﻣﻮﺍ - ﻭﻟﻮ ﺑﺮﺅﻳﺔ ﻋﺪﻝ - ﺃﻓﻄﺮﻭﺍ ﺑﻌﺪ ﺛﻼﺛﻴﻦ، ﻭﺇﻥ ﻟﻢ ﻳﺮﻭﺍ ﺍﻟﻬﻼﻝ ﻭﻟﻢ ﻳﻜﻦ ﻏﻴﻢ، ﻟﻜﻤﺎﻝ ﺍﻟﻌﺪﺓ ﺑﺤﺠﺔ ﺷﺮﻋﻴﺔ . ﻭﻟﻮ ﺻﺎﻡ ﺑﻘﻮﻝ ﻣﻦ ﻳﺜﻖ، ﺛﻢ ﻟﻢ ﻳﺮ ﺍﻟﻬﻼﻝ ﺑﻌﺪ ﺛﻼﺛﻴﻦ ﻣﻊ ﺍﻟﺼﺤﻮ : ﻟﻢ ﻳﺠﺰ ﻟﻪ ﺍﻟﻔﻄﺮ،