﴿ ﺍﻟﻘﺴﻢ ﺍﻷﻭﻝ ﴾
ﻓﻰ ﺍﺻﻮﻝ ﺍﻟﻔﻘﻪ ﺍﻷﺻﻞ ﻟﻐﺔ ﻣﺎ ﺑﻨﻲ ﻋﻠﻴﻪ ﻏﻴﺮﻩ ﻛﺄﺻﻞ ﺍﻟﺸﺠﺮﺓ ﺃﻱ ﺃﺳﺎﺳﻪ ﻭﺃﺻﻞ ﺍﻟﺸﺠﺮﺓ ﺃﻯ ﻃﺮﻓﻬﺎ ﺍﻟﺜﺎﺑﺖ ﻓﻰ ﺍﻷﺭﺽ ﻓﺄﺻﻮﻝ ﺍﻟﻔﻘﻪ ﺃﺳﺎﺳﻪ ﻭﺍﻟﻔﺮﻉ ﻣﺎ ﺑﻨﻲ ﻋﻠﻴﻪ ﻏﻴﺮﻩ ﻛﻔﺮﻭﻉ ﺍﻟﺸﺠﺮﺓ ﻷﺻﻠﻬﺎ ﻭﻓﺮﻭﻉ ﺍﻟﻔﻘﻪ ﻷﺻﻮﻟﻪ ﻭﺍﻷﺻﻞ ﺇﺻﻄﻼﺣﺎ ﻳﻘﺎﻝ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﺪﻟﻴﻞ ﻭﺍﻟﻘﺎﻋﺪﺓ ﺍﻟﻜﻠﻴﺔ ﻛﻘﻮﻟﻬﻢ ﺃﺻﻞ ﻭﺟﻮﺏ ﺍﻟﺼﻼﺓ ﺍﻟﻜﺘﺎﺏ ﺃﻱ ﺍﻟﺪﻟﻴﻞ ﻋﻠﻰ ﻭﺟﻮﺑﻬﺎ ﺍﻟﻜﺘﺎﺏ ﻗﺎﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ ﺃﻗﻴﻤﻮﺍ ﺍﻟﺼﻼﺓ … ﺍﻻﻳﺔ ﻭﻗﻮﻟﻬﻢ ﺇﺑﺎﺣﺔ ﺍﻟﻤﻴﺘﺔ ﻟﻠﻤﻀﻄﺮ ﺧﻼﻑُ ﺍﻻﺻﻞ ﺍﻱ ﻣﺨﺎﻟﻒ ﻟﻠﻘﺎﻋﺪﺓ ﺍﻟﻜﻠﻴﺔ ﻭﻫﻲ ﻛﻞ ﻣﻴﺘﺔ ﺣﺮﺍﻡ ﻗﺎﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ ﺍﻧﻤﺎ ﺣﺮﻡ ﻋﻠﻴﻜﻢ ﺍﻟﻤﻴﺘﺔ … ﺍﻻﻳﺔ ﺃﺻﻮﻝ ﺍﻟﻔﻘﻪ ﺩﻟﻴﻞ ﺍﻟﻔﻘﻪ ﻋﻠﻰ ﺳﺒﻴﻞ ﺍﻻﺟﻤﺎﻝ ﻛﻘﻮﻟﻬﻢ : ﻣﻄﻠﻖ ﺍﻷﻣﺮ ﻟﻠﻮﺟﻮﺏ ﻭﻣﻄﻠﻖ ﺍﻟﻨﻬﻲ ﻟﻠﺘﺤﺮﻳﻢ ﻭﻣﻄﻠﻖ ﻓﻌﻞ ﺍﻟﻨﺒﻰ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻭﻣﻄﻠﻖ ﺍﻻﺟﻤﺎﻉ ﻭﻣﻄﻠﻖ ﺍﻟﻘﻴﺎﺱ ﺣﺠﺞ ﺍﻟﻔﻘﻪ ﻟﻐﺔ ﺍﻟﻔﻬﻢ ﻓﻘﻬﺖ ﻛﻼﻣﻚ ﺃﻯ ﻓﻬﻤﺘﻪ ﻭﺇﺻﻄﻼﺣﺎ ﺍﻟﻌﻠﻢ ﺑﺎﻷﺣﻜﺎﻡ ﺍﻟﺸﺮﻋﻴﺔ ﺍﻟﺘﻰ ﻃﺮﻳﻘﻬﺎ ﺍﻻﺟﺘﻬﺎﺩ ﻛﺎﻟﻌﻠﻢ ﺑﺄﻥ ﺍﻟﻨﻴﺔ ﻓﻰ ﺍﻟﻮﺿﻮﺀ ﻭﺍﺟﺒﺔ ﻭﻧﺤﻮ ﺫﻟﻚ ﻣﻦ ﺍﻟﻤﺴﺎئل ﺍﻻﺟﺘﻬﺎﺩﻳﺔ ﻗﺎﻝ ﺍﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ” ﺇﻧﻤﺎ ﺍﻷﻋﻤﺎﻝ ﺑﺎلنيات ” ﺭﻭﺍﻩ ﺍﻟﺒﺨﺎﺭﻯ . ﺑﺨﻼﻑ ﺍﻟﻌﻠﻢ ﺑﺎﻷﺣﻜﺎﻡ ﺍﻟﺘﻰ ﻟﻴﺲ ﻃﺮﻳﻘﻬﺎ ﺍﻻﺟﺘﻬﺎﺩ ﻛﺎﻟﻌﻠﻢ ﺑﺄﻥ ﺍﻟﺼﻠﻮﺍﺕ ﺍﻟﺨﻤﺲ ﻭﺍﺟﺒﺔﻭﺃﻥ ﺍﻟﺰﻧﺎ ﻣﺤﺮﻡ ﻭﻧﺤﻮ ﺫﻟﻚ ﻣﻦ ﺍﻟﻤﺴﺎﻳﻞ ﺍﻟﻘﻄﻌﻴﺔ ﻓﻼ ﻳﺴﻤﻰ ﺍﻟﻌﻠﻢﺑﻤﺎ ﺫﻛﺮ ﻓﻘﻬﺎ
Ashlu menurut bahasa ialah apa yang diatasnya dibangun sesuatu yang lain, seperti asal/pokok pohon yakni tonggak pohon yaitu bagian pohon yang tetap/teguh ditanah. Ushul fiqih ialah pondasinya fiqih. Far'u ialah apa yang dibangun diatas yang lainnya seperti cabang/ranting pohon berada karena adanya tonggak pohon, cabang fiqih itu ada karena adanya ushul fiqih/ pokok fiqih. Ashlu menurut istilah ialah yang dikatakan atas dalil dan kaidah kulliyah, seperti perkataan ulama: asal wajibnya solat ialah kitab (Alquran) yakni dalil yang mewajibkan solat ialah kitab, firman Allah SWT:
اقيمو الصلاة
Aqiimus sholat : dirikanlah solat
Dan perkataan ulama diperbolehkannya memakan bangkai dalam kondisi darurat (emergency), adalah bertentangan dengan kaidah kulliyat yang berbunyi; “kullu mayyitatin harām” artinya : setiap bangkai haram hukumnya. Kaidah ini bersumber dari firman Allah SWT.
انما حرم عليكم الميتة
INNAMA HARROMA 'ALAIKUMUL MAITATA.
Sesungguhnya Allah mengharamkan atas kamu (memakan ) bangkai
Ushul fiqh merupakan dalil fiqh atas jalan ijmal (keseluruhan). Seperti perkataan ulama kemutlakan/umumnya amr (perintah) itu karena wajib, mutlaknya nahi (larangan) menunjukkan keharaman, mutlaknya perbuatan Nabi (af’alnya
Nabi), mutlaknya ijma’, dan mutlaknya qiyas yang kesemuanya itu merupakan hujjah. lafal “fiqh” dalam bahasa Arab mempunyai arti faham (al-fahm). FAHAMTU KALAMAKA, aku faham perkataanmu, yakni aku mengerti /faham perkataan mu. Dan menurut istilah, fiqh ialah mengetahui hukum-hukum syari’at yang diperoleh dengan jalan ijtihad. Seperti mengetahui bahwa niat dalam wudhu merupakan suatu kewajiban, dan berbagai permasalahan lain yang masuk dalam ranah ijtihadiyah.
Nabi SAW bersabda:
ﺇﻧﻤﺎ ﺍﻷﻋﻤﺎﻝ ﺑﺎلنيات رواه البخارى ومسلم
Sesungguhnya sahnya amal itu karena niat. HR buhari muslim, wudhu itu sebagian dari Amal
Fiqh, berbeda dengan hukum-hukum syari’at yang diketahui tanpa menggunakan metode ijtihad. Seperti mengetahui bahwa shalat lima waktu adalah wajib, perbuatan zina adalah haram, dan berbagai permasalahan lain yang ditetapkan dengan dalil qath’iy (pasti). Ilmu seperti ini tidak dinamakan fiqih.
dan bukannya qath’iy (pasti).
ﺍﻟﻌﻠﻢ : ﺻﻔﺔ ﻳﻨﻜﺸﻒ ﺑﻬﺎ ﺍﻟﻤﻄﻠﻮﺏ ﺇﻧﻜﺸﺎﻓﺎ ﺗﺎﻣﺎ
ﻭﺍﻟﺠﻬﻞ : ﻋﺪﻡ ﺍﻟﻌﻠﻢ ﺑﺎﻟﺸﻲﺀ
ﻭﺍﻟﻈﻦ : ﺍﻻﺩﺭﺍﻙ ﺍﻟﺮﺍﺟﺢ ﻷﺣﺪ ﺍﻷﻣﺮﻳﻦ
ﻭﺍﻟﻮﻫﻢ ﺍﻻﺩﺭﺍﻙ ﺍﻟﻤﺮﺟﻮﺡ ﻷﺣﺪ ﺍﻷﻣﺮﻳﻦ
ﻭﺍﻟﺸﻚ : ﺍﻻﺩﺭﺍﻙ ﺍﻟﻤﺴﺘﻮﻯ ﺑﻴﻦ ﺍﻷﻣﺮﻳﻦ
ﻓﺘﺮﺩﺩ ﻓﻰ ﻗﻴﺎﻡ ﺯﻳﺪ ﻭﻧﻔﻴﻪ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﺴﻮﺍﺀ ﺷﻚ ﻭﻣﻊ ﺭﺟﺤﺎﻥ ﺍﻟﺜﺒﻮﺕ ﻭﺍﻻﻧﺘﻔﺎﺀ ﻇﻦ ﻭﻣﻊ ﻣﺮﺟﻮﺡ ﻓﻰ ﺃﺣﺪﻫﻤﺎ ﻭﻫﻢ ﻭﺍﻟﻤﺮﺍﺩ ﺑﺎﻟﻌﻠﻢ ﻓﻰ ﺗﻌﺮﻳﻒ ﺍﻟﻔﻘﻪ ﻳﺸﻤﻞ ﺍﻟﻈﻦ.
Sedangkan ilmu (ﺍﻟﻌﻠﻢ) adalah sifat yang dapat menjelaskan sesuatu yang dicari dengan penjelasan yang
sempurna. bodoh ( ﺍﻟﺠﻬﻞ) adalah tidak mengetahui sesuatu. Dhon (ﺍﻟﻈﻦ) adalah menemukan perkiraan sesuatu yang lebih kuat dari dua perkara. Wahm (ﺍﻟﻮﻫﻢ) adalah menemukan perkiraan sesuatu yang kurang kuat dari dua perkara. Syak (ﺍﻟﺸﻚ ) adalah menemukan perkiraan sesuatu yang seimbang pada dua perkara. Keraguan yang timbul tentang antara apakah seseorang bernama Zaid sedang berdiri atau tidak yang sama-sama kuat dinamakan syak, jika keduanya kuat disebut TSUBUT, jika lebih unggul salah satunya dinamakan dzan, dan jika lebih lemah salah satu antara keadaan Zaid sedang berdiri atau tidak sedang berdiri dinamakan
wahm. Dalam kaitan ini, ilmu dalam pengertian fiqih mengandung pengertian dhon. الظن
﴿ ﺍﻷﺣﻜﺎﻡ ﴾
ﺍﻷﺣﻜﺎﻡ ﺗﺴﻌﺔ : ﺍﻟﻮﺍﺟﺐ ﻭﺍﻟﻤﻨﺪﻭﺏ ﻭﺍﻟﻤﺒﺎﺡ ﻭﺍﻟﺤﺮﺍﻡ ﻭﺍﻟﻤﻜﺮﻭﻩ ﻭﺍﻟﺼﺤﻴﺢ ﻭﺍﻟﺒﺎﻃﻞ ﻭﺍﻟﺮﺧﺼﺔ ﻭﺍﻟﻌﺰﻳﻤﺔ .
ﻓﺎﻟﻮﺍﺟﺐ : ﻣﺎﻳﺜﺎﺏ ﻋﻠﻰ ﻓﻌﻠﻪ ﻭﻳﻌﺎﻗﺐ ﻋﻠﻰ ﺗﺮﻛﻪ . ﻛﺎﻟﺼﻠﻮﺍﺕ ﺍﻟﺨﻤﺲ ﻭﺻﻮﻡ ﺭﻣﻀﺎﻥ .
ﺍﻟﻤﻨﺪﻭﺏ : ﻣﺎﻳﺜﺎﺏ ﻋﻠﻰ ﻓﻌﻠﻪ ﻭﻻﻳﻌﺎﻗﺐ ﻋﻠﻰ ﺗﺮﻛﻪ . ﻛﺘﺤﻴﺔ ﺍﻟﻤﺴﺠﺪ .
ﺍﻟﺤﺮﺍﻡ : ﻣﺎﻳﺜﺎﺏ ﻋﻠﻰ ﺗﺮﻛﻪ ﻭﻳﻌﺎﻗﺐ ﻋﻠﻰ ﻓﻌﻠﻪ . ﻛﺎﻟﺮﺑﺎ ﻭﻓﻌﻞ ﺍﻟﻤﻔﺴﺪﺓ
ﺍﻟﻤﻜﺮﻭﻩ : ﻣﺎﻳﺜﺎﺏ ﻋﻠﻰ ﺗﺮﻛﻪ ﻭﻻﻳﻌﺎﻗﺐ ﻋﻠﻰ ﻓﻌﻠﻪ . ﻛﺘﻘﺪﻳﻢ ﺍﻟﻴﺴﺮﻯ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﻴﻤﻨﻰ ﻓﻰ ﺍﻟﻮﺿﻮﺀ
ﺍﻟﻤﺒﺎﺡ : ﻣﺎ ﻻ ﻳﺜﺎﺏ ﻋﻠﻰ ﻓﻌﻠﻪ ﻭﻻﻳﻌﺎﻗﺐ ﻋﻠﻰ ﺗﺮﻛﻪ . ﻛﺎﻟﻨﻮﻡ ﻓﻰ ﺍﻟﻨﻬﺎﺭ . ﺍﻟﺼﺤﻴﺢ : ﻣﺎ ﻳﺠﺘﻤﻊ ﻓﻴﻪ ﺍﻟﺮﻛﻦ ﻭﺍﻟﺸﺮﻁ
ﺍﻟﺒﺎﻃﻞ : ﻣﺎ ﻻ ﻳﺠﺘﻤﻊ ﻓﻴﻪ ﺍﻟﺮﻛﻦ ﻭﺍﻟﺸﺮﻁ
ﺍﻟﺮﻛﻦ : ﻣﺎ ﻳﺘﻮﻗﻒ ﻋﻠﻴﻪ ﺻﺤﺔ ﺍﻟﺸﻲﺀ ﻭﻛﺎﻥ ﺟﺰﺃ ﻣﻨﻪ . ﻛﻐﺴﻞ ﺍﻟﻮﺟﻪ ﻟﻠﻮﺿﻮﺀ ﻭﺗﻜﺒﻴﺮﺓ ﺍﻻﺣﺮﺍﻡ ﻟﻠﺼﻼﺓ
ﺍﻟﺸﺮﻁ : ﻣﺎ ﻳﺘﻮﻗﻒ ﻋﻠﻴﻪ ﺻﺤﺔ ﺍﻟﺸﻲﺀ ﻭﻟﻴﺲ ﺟﺰﺃ ﻣﻨﻪ . ﻛﻤﺎﺀ ﻣﻄﻠﻖ ﻟﻠﻮﺿﻮﺀ ﻭﺳﺘﺮ ﺍﻟﻌﻮﺭﺓ ﻟﻠﺼﻼﺓ .
ﺍﻟﺮﺧﺼﺔ : ﻫﻲ ﺍﻟﺤﻜﻢ ﺍﻟﺬﻯ ﻳﺘﻐﻴﺮ ﻣﻦ ﺳﻌﻮﺑﺔ ﺍﻟﻰ ﺳﻬﻮﻟﺔ ﻣﻊ ﻗﻴﺎﻡﺳﺒﺐ ﺍﻟﺤﻜﻢ ﺍﻻﺻﻠﻲ . ﻛﺠﻮﺯ ﺍﻟﻔﻄﺮ ﻟﻠﻤﺴﺎﻓﺮ ﻻ ﻳﺠﻬﺪﻩ ﺍﻟﺼﻮﻡ ﻭﺃﻛﻞﺍﻟﻤﻴﺘﺔ ﻟﻠﻤﻀﻄﺮ.
ﺍﻟﻌﺰﻳﻤﺔ : ﻫﻲ ﺍﻟﺤﻜﻢ ﻛﻮﺟﻮﺏ ﺍﻟﺼﻠﻮﺍﺑﺖ ﺍﻟﺨﻤﺲ ﻭﺣﺮﻣﺔ ﺍﻛﻞ ﺍﻟﻤﻴﺘﺔ ﻟﻐﻴﺮ ﺍﻟﻤﻀﻄﺮ .
.
PEMBAGIAN HUKUM SYARI’AT
Al-Ahkam al-Syar’iy (hukum-hukum syariat) dibagi menjadi sembilan, yaitu: wajib, mandub (sunah), mubah, haram, makruh, sahih, bathil, rukhshah dan ‘azimah.
Adapun definisi masing-masing sembilan hukum
tersebut adalah sebagai berikut:
1. Wajib, yaitu sesuatu yang apabila dikerjakan akan diberi pahala dan ketika ditinggalkan akan disiksa.
Seperti shalat lima waktu dan puasa Ramadhan.
2. Mandub ( sunah), yaitu sesuatu yang apabila dikerjakan akan diberi pahala dan apabila ditinggalkan tidak akan disiksa. Seperti shalat tahiyat masjid.
3. Haram, yaitu sesuatu yang apabila ditinggalkan akan diberi pahala dan apabila dikerjakan akan
disiksa. Seperti riba dan melakukan kerusakan.
4. Makruh, yaitu sesuatu yang diberi pahala apabila ditinggalkan, tapi tidak disiksa apabila dikerjakan.
Seperti mendahulukan bagian yang kiri dalam
wudhu.
5. Mubah, yaitu sesuatu yang apabila ditinggalkan dan dikerjakan tidak mendapat pahala dan siksa.
Seperti tidur siang hari.
6. Shahih, yaitu sesuatu yang didalamnya mencakup
rukun dan syarat.
7. Bathil, yaitu sesuatu yang didalamnya tidak
mencakup rukun dan syarat.
Rukun adalah sesuatu yang menyebabakan sahnya
sesuatu (pekerjaan) dan ia merupakan bagian (juz)
dari sesuatu (pekerjaan) itu. Seperti membasuh
wajah dalam berwudhu dan takbiratul ihram dalam
shalat. Adapun syarat adalah sesuatu yang
menyebabkan sahnya sesuatu (pekerjaan), namun ia
bukanlah bagian (juz) dari sesuatu (pekerjaan)
tersebut.
8. Rukhshah, yaitu perubahan hukum dari berat menjadi ringan, sedangkan sebab hukum asalnya
masih tetap. Seperti diperbolehkannya membatalkan
puasa bagi musafir meskipun ia tidak merasa keberatan untuk melanjutkan puasanya. Dan
diperbolehkan memakan bangkai bagi orang yang
terpaksa.
9. ‘Azimah, yaitu hukum seperti kewajiban shalat lima waktu dan haramnya memakan bangkai bagi
yang tidak terpaksa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar